Rabu, 28 Mei 2008

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)


Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terarah dan terencana di wilayah Kota Palembang, diperlukan adanya suatu pembinaan dan perizinan pembangunan yang salah satunya melalui pemberian IMB.

• Apa yang dimaksud dengan IMB?
IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi bangunan gedung, non gedung, menara dan reklame.

• Siapakah yang mengeluarkan IMB dan berhak memperoleh IMB?
IMB diterbitkan oleh Walikota Palembang dan yang berhak memperoleh IMB adalah setiap warga/badan di kota Palembang yang melaksanakan pendirian bangunan. Dan perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan pelaksanaan pendirian bangunan meliputi:
  1. Mendirikan bangunan baru.
  2. Mendirikan bangunan tambahan pada bangunan yang sudah ada.
  3. Mengubah sebagian atau seluruh bangunan yang sudah ada.

• Apa dasar hukum dari IMB?
Dasar hukum IMB adalah Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Pembangunan. Dasar hukum lainnya:
  • Keputusan Walikota Palembang No. 12 Tahun 2005 Tentang Persyaratan, Mekanisme, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Perizinan Bangunan.
  • Keputusan Walikota Palembang No. 8 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Perizinan Pembangunan.

• Adakah sanksi bagi pelaksanaan pendirian bangunan tanpa izin?
Pendirian bangunan tanpa izin adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2004 dan sanksinya jelas yaitu:
  1. Ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-
  2. Ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda 4 kali jumlah retribusi terutang.
Sangat penting diketahui oleh masyarakat luas bahwa pemberian sanksi ini akan betul-betul dilaksanakan apabila ditemui adanya pelanggaran.

• Bagaimana cara memperoleh IMB?
Mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota Palembang melalui Dinas Tata Kota.

• Bagaimana proses pengurusan IMB?
Pengurusan IMB sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa persyaratan yaitu:
  1. Mengisi Formulir Permohonan (disediakan Dinas Tata Kota).
  2. Photo Copy Surat Keterangan Rencana Kota (Advice Planning).
  3. Photo Copy Surat Tanah.
  4. Gambar Bangunan beserta Site Plan.
  5. Gambar Pagar.
  6. Gambar Got/Riool.
  7. Perhitungan Konstruktif Beton untuk bangunan bertingkat dan perhitungan Konstruksi Baja untuk bangunan yang berkonstruksi baja.
  8. Photo Copy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan dan Photo Copy KTP. Alur Proses Izin Bangunan

• Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan IMB?
Waktu yang diperlukan untuk proses pengurusan IMB adalah 21 hari sejak tanggal diterimanya permohonan.

• Berapa besarnya tarif retribusi untuk memperoleh IMB?
Retribusi IMB ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2004. Untuk merinci biaya IMB tidak dapat dijelaskan secara mendetail mengingat terdapat variasi tabel yang variatif. Namun pada pokoknya untuk rumah tinggal, retribusi minimum Rp. 17.144,4 dan maksimum Rp. 48.984 per m2 luas lantai bangunan. Secara umum perhitungan IMB didasarkan pada kriteria jenis bangunan, klasifikasi jalan, ketinggian bangunan, retribusi pagar dan zona setempat.

Sangat penting untuk diketahui oleh Kita semua apabila IMB mutlak diperlukan untuk setiap pendirian bangunan. IMB diperlukan untuk mewujudkan pembangunan dan pemanfaatannya yang sesuai dengan rencana kota dengan menjunjung asas tepat guna, serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan hidupnya.

(Untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Dinas Tata Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 14 Palembang)