Kamis, 17 Juli 2008

IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)



1. Apa yang dimaksud dengan IPPT ?


Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dimaksudkan sebagai arahan dan pedoman bagi setiap kegiatan peruntukan penggunaan tanah kepada badan usaha maupun perorangan yang menggunakan tanah seluas 5000 m2 atau lebih.



2. Apakah tujuan ditetapkannya arahan & pedoman IPPT ini?

Tujuannya yaitu agar setiap kegiatan pembangunan yang memerlukan fungsi dan manfaat tanah dalam ruang kota dapat dikendalikan secara terarah dan terpadu, sehingga kegiatan pembanguan tidak merugikan masyarakat dan daerah, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi perkotaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.



3. Siapakah yang mengeluarkan IPPT dan wajib memperoleh IPPT?

IPPT diterbitkan oleh Walikota Palembang dan yang berhak memperoleh IPPT adalah setiap badan usaha maupun perorangan yang menggunakan tanah seluas 5000 m2 atau lebih.



4. Apa dasar hukum dari IPPT ?

  • Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
  • Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dasar hukum lainnya:

* Keputusan Walikota Palembang No. 39 Tahun 2001

* Keputusan Walikota Palembang No. 40 Tahun 2001

* Keputusan Walikota Palembang No. 52 Tahun 2001
5. Adakah sanksi bagi penggunaan tanah dengan luas 5000 m2 atau lebih untuk peruntukan tertentu tanpa izin?

Sanksinya sangat jelas yaitu dapat dikenakan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 Bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-



6. Apakah semua objek peruntukan pengunaan tanah memerlukan IPPT?

IPPT dapat diberikan kepada rencana peruntukan penggunaan tanah sebagai berikut:

  • Industri dan pelabuhan
  • Pariwisata, hotel, restoran dan tempat hiburan
  • Industri rumah tangga
  • Kompleks perumahan, rumah sederhana dan sangat sederhana
  • Real estate
  • Jenis-jenis usaha komersial
  • Kawasan olahraga
  • Rumah sakit swasta
  • Pendidikan
  • Rumah dan kegiatan sosial
  • Usaha sektor pertanian
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
  • Galian untuk pipa gas, pipa dan instalasi Perusahaan Air Minum, pipa minyak, kabel telepon dan kabel listrik.
7. Apa syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh IPPT ?

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon dengan melampirkan:



* Photo copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon

* Photo copy surat keterangan rencana kota

* Photo copy tanda lunas PBB tahun terakhir

* Photo copy surat kepemilikan tanah





8. Bagaimana proses pengurusan IPPT ?

Proses pemberian IPPT melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada kepala daerah melalui Dinas Tata Kota di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • Permohonan yang persyaratannya lengkap didaftarkan pada Kabag. Tata Usaha sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  • selanjutnya berkas diproses di Sub Dinas Perencanaan Kota untuk kemudian dilakukan kewajiban setor retribusi.
  • Permohonan yang sudah sesuai dengan ketentuan diteruskan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan berupa Keputusan Kepala Daerah.
  • Apabila perizinan asli sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah, kemudian diterbitkan petikan IPPT yang ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk disampaikan kepada pemohon.


9. Berapa lama proses penyelesaian IPPT?

Proses penyelesaian IPPT ditetapkan dalam jangka waktu 16 hari kerja.



10. Berapa besarnya tarif retribusi untuk memperoleh IPPT?

Retribusi IPPT ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2001.



Indeks Tarif Retribusi

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah



No. Jenis Peruntukan Indeks

1. Industri dan Pelabuhan (3 %)

2. Pariwisata (1 %)

3. Industri Rumah Tangga (1 %)

4. Kompleks Perumahan, Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (1 %)

5. Real Estate (5 %)

6. Jenis-jenis Usaha Komersial (5 %)

7. Kawasan Olahraga (1 %)

8. Rumah Sakit (1,5 %)

9. Usaha Sektor Pertanian (1,5 %)

10. Galian untuk pipa, gas, PAM,minyak, telepon dan listrik (4 %)



Tarif Retribusi IPPT

R = I x H x L

R :Retribusi yang terhitung

I :Indeks Besarnya Tarif Sesuai dengan Jenis Usaha

H :Harga Dasar Tanah (NJOP)

L :Luas Tanah



CONTOH PERHITUNGAN IZIN PERUNTUKAN

PENGGUNAAN TANAH



Pemilik Tanah :Badan Usaha X

Luas Tanah :5000m2

Jenis Peruntukan :Real Estate

NJOP :Rp. 500.000,-



Retribusi IPPT bagi Badan Usaha X adalah:

R = I x H x L

= 5% x Rp. 500.000 x 5000m2

= Rp. 125.000.000,-



Terwujudnya pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi segenap masyarakat merupakan bagian dari tanggungjawab kita bersama. Melalui IPPT maka pembangunan dapat berjalan terpadu dan terarah sehingga tidak akan memberikan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan secara luas.



(untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Dinas Tata Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 14 Palembang)