Musi, seperti yang kita pahami bersama, adalah sungai yang semenjak jaman Dapunta Hyang Sri Jayanasa, raja pertama Sriwijaya, merupakan urat nadi pertumbuhan perekonomian rakyat Di Sumatera Selatan dan Palembang khususnya. Ini merupakan sarana transportasi penting di kerajaan Sriwijaya waktu itu yang kehidupan rakyatnya, konon, begitu makmur.
Musi - terutama pada masa pemerintahan Raja Balaputradewa (833-856 M) – adalah jalur perdagangan internasional, karena, armada laut kerajaan Sriwijaya kala itu sangat kuat, dan mampu menjamin keamanan di jalur-jalur perdagangan, sehingga menjadi daya tarik luar biasa bagi pedagang-pedagang asing untuk mampir dan melakukan transaksi bisnis di sini.
Sejarah mengenai hal ini bisa disimpulkan dari banyak sumber, seperti;
Prasasti-prasasti yang telah ditemukan, seperti; Kedukan Bukit (604 Saka/682 M), Talang Tuwo (606 Saka/684 M), Telaga Batu (606 Saka/684 M), Kota Kapur (608 Saka/686 M). Atau prasasti ligor (775 M) di Semenanjung Melayu dan Prasasti Nalanda, di India, yang berasal dari abad ke 9 M.
Sumber berita asing seperti, dari I-Tshing, seorang pendeta China yang berulang kali datang ke Sriwijaya di tahun 672 M. Dinasti Sung, juga mengisahkan tentang datangnya utusan dari Sriwijaya di tahun 971 dan 972 M. Dari Arab pun diceritakan tentang kejayaan dan kemegahan Sriwijaya kala itu.
Sungai musi yang menurut beberapa sumber merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatera ini, yang panjang kira-kira 750 km, dengan kedalaman berkisar 6,5 meter dan melintasi hampir semua daerah yang ada di Sumatera Selatan ini. Mata airnya bersumber dari daerah Kepahiang, Bengkulu. Sungai ini merupakan muara dari sembilan anak sungai besar lainnya, yaitu Sungai Komering, Rawas, Batanghari, Leko, Lakitan, Kelingi, Lematang, Semangus, dan Ogan, dan berujung di Selat Bangka.
Keindahan sungai Musi, sungguh memikat semua orang, khususnya para wisatawan,. Bahkan Tantowi Yahya, yang memang berasal dan dibesarkan di kota ini di era tahun 1970-an, sempat mengidentikkan sungai Musi ini dengan sungai yang membelah kota Budapest.
Dalam upaya mengkomunikasikan segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota Kota Palembang, juga untuk memberikan informasi dan pelayanan prima (service excellence) kepada publik Palembang, maka dengan rasa syukur yang tak terhingga kami hadirkan website ini.
Web ini bersama dengan web pendukung lainnya diharapkan dapat memudahkan akses informasi bagi masyarakat yang ingin mengurus izin-izin, baik IMB (izin Mendirikan Bangunan), IKPB (Izin Kelayakan Penggunaan Bangunan), Advice Planning (Surat Keterangan Rencana Kota), IPPT (Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah ), mau pun IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame), dll.
Besar harapan kami agar web ini dapat bermanfaat maksimal khususnya bagi masyarakat sebagai pemohon perizinan, mau pun bagi pihak-pihak lainnya yang ingin mengetahui segala hal yang berhubungan dengan Dinas Tata Kota Kota Palembang.
Atas perhatian dan kerja sama Anda kami mengucapkan terimakasih.
Wassalam, Kepala Dinas Tatakota Kota Palembang
Ir. H. Ucok Hidayat
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Keputusan Walikota Palembang No.43 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang No.16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Keputusan Walikota Palembang No.21 Tahun 2003 tentang Pengaturan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet.
Keputusan Walikota Palembang No.18.a Tahun 2004 tentang Pengaturan Titik Lokasi, Bentuk dan Ukuran Pemasangan Papan Reklame/Billboard, Papan Nama Toko/Tempat Usaha-Jasa, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner dan Baleho
Peraturan Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame.
Keputusan Walikota Palembang No.3 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap
Keputusan Walikota Palembang No.8 Tahun 2005 tentang Tarif Retribusi Perizinan Bangunan.
Keputusan Walikota Palembang No.12 Tahun 2005 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Perizinan Bangunan.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kriteria Jenis Bangunan Tertentu yang Disyaratkan untuk Dirancang dan Direncanakan dengan Memakai Tenaga Ahli di Bidang Arsitektur dan Tenaga Ahli di Bidang Konstruksi.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang.
POKOK-POKOK PIKIRAN tentang TUPOKSI DINAS TATA KOTA
I. PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 yang meletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi di daerah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan, keadilan, demokratisasi, dan penghormatan terhadap budaya lokal serta mempersatukan potensi dan keaneka ragaman daerah segera diberlakukan. Pada prinsipnya kewenangan tersebut berada pada pemerintah kabupaten/kota, termasuk bidang perumahan permukiman yang menjadi tanggung jawab bersama masyarakat.
Secara nasional telah dirumuskan kebijakan dan strategi yang memuat Visi, Misi dan strategi serta Propenas sebagai usaha pengaturannya dari tingkat nasional. Sebagai tindak lanjut penerapannya di daerah perlu lembaga khusus secara operasional ditugasi untuk menangani perumahan permukiman yang melibatkan berbagai pihak bersama masyarakat. Agar penanganannya tidak lepas dari arah dan kebijakan nasional, maka perlu penyamaan persepsi tugas pokok dan fungsi yang harus dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten dalam menggali potensi didaerahnya.
Mengingat Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang penanganannya melibatkan berbagai pihak terkait, maka Dinas ataupun Subdinas sebagai lembaga struktural dirasakan sangat perlu keberadaannya di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Disadari bahwa potensi setiap pemerintah daerah kabupaten/kota berbeda-beda, dan pembentukan Dinas/Subdinas membawa konsekuensi yang luas, baik dari segi penyediaan personel, dukungan pendanaan maupun prasarana dan sarana kerja, maka dalam upaya menyetarakan penanganan perumahan permukiman di setiap kabupaten/kota para pelaku pembangunan wajib mengikuti tugas pokok dan fungsi yang disepakati.
Sebagai wujud kesepakatan dengan unit-unit dari daerah tersebut disusun sebagai buku panduan yang disajikan sebagai pokok-pokok pikiran tentang “TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS / SUB DINAS yang menangani BIDANG PERUMAHAN dan PERMUKIMAN di PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA.
II. TUJUAN DAN SASARAN
A. TUJUAN Mendorong dan mempercepat pelembagaan kegiatan penanganan urusan perumahan dan permukiman yang merupakan bagian dari tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai pelaksanaan dari otonomi daerah.
B. SASARAN 1. Sasaran fungsional
Terbentuknya Dinas/Sub Dinas/Lembaga struktural yang ditugasi secara khusus untuk menangani masalah perumahan dan permukiman di setiap Pemerintah Kabupaten / Kota yang merupakan jejaring dengan lembaga-lembaga yang ada di tingkat Propinsi dan Nasional.
2. Sasaran Operasional
Terwujudnya pemahaman dan penguasaan terhadap wawasan tugas dan fungsi penanganan Perumahan dan Permukiman untuk semua pelaku dan penyelenggara (stake holder),
Terselenggaranya penanganan kegiatan dan urusan Perumahan dan Permukiman di daerah secara efektif dan efisien (terencana, berdayaguna dan berhasil guna).
III. KEDUDUKAN LEMBAGA YANG MENANGANI PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Diharapkan dapat berbentuk Dinas/Subdinas yang secara struktural mempunyai kewenangan penuh hingga dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai tugas pokok dan fungsi yang diuraikan pada Bab berikutnya,
Penetapan status sebagai Dinas/Sub Dinas atau struktur lainnya dibawahnya disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan daerah dengan catatan mengacu pada tugas pokok dan fungsi yang telah disepakati,
Lembaga yang ditetapkan harus merupakan bagian dari sistem jejaring antara instansi yang secara utuh menangani bidang perumahan dan permukiman.
IV. TUGAS POKOK Tugas pokok Dinas / Sub Dinas Tata Kota adalah melaksanakan penyelenggaraan penanganan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari urusan rumah tangga daerah.
V. FUNGSI Urusan perumahan dan permukiman pada dasarnya berada di daerah kabupaten / kota. Dengan mempertimbangkan bahwa masyarakat adalah pelaku utamanya, maka fungsi pemerintah kabupaten / kota pada dasarnya hanya menyelenggarakan : • PENYIAPAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. Kebijakan akan ditetapkan bersama masyarakat yang disyahkan dengan Peraturan Daerah (PERDA)
• PEMBINAAN DAN PENGATURAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. Pembinaan ditekankan pada upaya menggerakan peran aktif masyarakat dengan layanan informasi yang transparan, pendampingan, pemberian fasilitas dan atau kemudahan pada masyarakat yang kurang mampu, serta pengaturan sesuai dengan kondisi setempat
• PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Pengendalian diselenggarakan untuk mencapai sasaran sebagai kebijakan yang ditetapkan bersama masyarakat (sebagai kebijakan daerah), serta tetap mengacu pada penciptaan negara kesatuan yang berkeadilan dan berkeseimbangan dalam menumbuhkan setiap daerah. Pembangunan perumahan dan permukiman dapat diselenggarakan oleh masyarakat secara mandiri, namun karena perumahan dan permukiman merupakan kepentingan bersama, maka fungsi pemerintah masih diperlukan untuk memberikan :
arahan dengan penyiapan kebijakan dan strategi yang diusulkan untuk disepakati bersama masyarakat,
pembinaan dan pengaturan yang dapat memenuhi kepentingan bersama secara transparan dan berkeadilan,
pengendalian melalui pengawasan bersama masyarakat yang memerlukan prosedur dan mekanisme yang transparan dan mudah diikuti oleh semua pelaku.
Secara rinci fungsi tersebut diatas dapat diuraikan sebagai: A. PENYIAPAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN :
1. Pendataan untuk memperhitungkan kebutuhan peningkatan kualitas dan pembangunan perumahan dan permukiman. Merupakan upaya untuk mendapatkan data dasar yang dapat memberikan gambaran kondisi perumahan dan permukiman yang diperhitungkan dari kependudukan, fisik bangunan dan lingkungan perumahan dan permukiman yang ada, termasuk prasarana, sarana dan fasilitas yang ada. 2. Pendataan untuk menyiapkan strategi pembangunan perumahan dan permukiman. Merupakan upaya untuk mendapatkan data dasar dalam rangka pengembangan kebijakan daerah yang diturunkan antara lain dari :
kebijakan nasional, propinsi dan daerah kabupaten / walikota yang terkait,
kondisi/potensi sosial dan budaya masyarakat setempat,
kondisi ekonomi daerah dan masyarakat yang dapat mendukung pengembangan perumahan dan permukiman;
kondisi alam setempat (termasuk ketersediaan tanah),
penguasaan teknologi yang dapat diterapkan di daerah.
3. Pengkajian untuk menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan daerah. Merupakan proses analisis dan sintesis yang memadukan pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dan daerah dengan kepentingan nasional yang mencerminkan penyeimbangan dan pengembangan perumahan dan permukiman antar daerah. Disamping itu secara khusus wajib dikaji penyediaan biaya jangka panjang untuk perumahan dan permukiman yang berasal dari masyarakat dengan tata mobilisasi dan pemanfaatan dana yang dapat diselenggarakan secara berkelanjutan bersama masyarakat.
4. Penyiapan kebijakan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman. Merupakan upaya menyiapkan materi yang siap disepakati bersama masyarakat, antara lain berupa :
Visi, Misi pembangunan perumahan dan permukiman, strategi dan program jangka panjang, menengah dan tahunan (termasuk penganggaran dan mekanisme penyelenggaraannya),
rencana induk pembangunan perumahan dan permukiman yang meliputi : rencana penataan dan pengembangan kawasan permukiman melalui Kasiba dan Lisiba yang tidak terlepas dari bina sosial budaya serta fasilitasi pembiayaan yang mendukung pengembangan perumahan dan permukiman.
5. Pengusulan, dan pembahasan kebijakan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman. Merupakan langkah untuk memberikan peran kepada masyarakat melalui kesepakatan dengan tokoh dan pemuka masyarakat, asosiasi profesi, serta DPRD. Kesepakatan akan dapat diberlakukan pada masyarakat setelah ditetapkan dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) setempat.
6. Penyiapan kelembagaan yang dapat bekerja bersama masyarakat. Merupakan upaya menyiapkan jejaring antara masyarakat dan lembaga struktural yang menangani perumahan dan permukiman dengan mekanisme serta prosedur kerja yang mudah dipedomani oleh semua pelaku yang terlibat. Sebagai upaya awal adalah menumbuhkan terbentuknya forum komunikasi atau dewan kota/kabupaten yang dapat mewakili kepentingan seluruh lapisan dan kelompok masyarakat. Perlu ditegaskan bahwa jejaring akan berjalan secara berkelanjutan bila dapat disepakati prosedur dan mekanisme kerja yang jelas serta mudah dilaksanakan bersama.
B. PEMBINAAN DAN PENGATURAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN : 1. Layanan informasi komunikasi. Merupakan layanan kepada masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk :
menyampaikan informasi dan menyelenggarakan dialog mengenai kebijakan, strategi dan program pembangunan perumahan dan permukiman,
memberikan layanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman bersama dengan masyarakat (termasuk pola pembiayaan),
memberikan layanan masalah-masalah sengketa yang dapat dilakukan dengan dialog pada pihak-pihak terkait bila masih dapat diselesaikan tanpa prosedur peradilan.
2. Pemberdayaan masyarakat. Merupakan upaya untuk menyetarakan peran seluruh pelaku pembangunan perumahan dan permukiman dengan :
pemberdayaan masyarakat agar dapat mandiri dalam mencukupi kebutuhan akan rumah yang layak dalam lingkungan sehat,
peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas permukiman,
pemberdayaan para pelaku pembangunan dalam menghimpun dan memobilisasi dana masyarakat dan sumber lain yang memungkinkan,
pengembangan pasar primer dan hipotik sekunder sebagai salah satu penggerak pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.
3. Peningkatan peran pelaku kunci. Merupakan upaya pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat hingga dapat mewujudkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara terutama bagi para pelaku pendukung. Secara operasional dapat diwujudkan dengan :
pengembangan pola-pola kemitraan untuk menyediakan dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman,
pembentukan jejaring kemitraan yang dapat menggalang para pelaku kunci untuk mendukung pembiayaan perumahan dan permukiman.
4. Penyiapan produk pengaturan. Merupakan upaya penyediaan piranti untuk mengatur semua pelaku dalam menyelenggarakan pembangunan dan atau peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang terapan. Penyusunannya mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan tetap mempertimbangkan kondisi setempat. Secara operasional produk pengaturan harus diakui semua pelaku, berkeadilan dan dilandasi kekuatan hukum yang dapat diberlakukan untuk semua lapisan masyarakat di daerah. Untuk itu penyiapannya dapat langsung melibatkan para profesi ahli dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, namun penetapannya harus melalui forum resmi (DPRD) dan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA). Produk pengaturan antara lain meliputi aspek : penataan ruang, pertanahan, pembangunan, pemilikan dan penghunian serta dukungan sistem pembiayaan dan teknik teknologi.
5. Sosialisasi pengaturan. Merupakan upaya untuk menyiapkan masyarakat hingga dapat mengetahui, memahami dan mengindahkan penerapan produk pengaturan yang ditetapkan. Secara operasional dapat disebar luaskan melalui berbagai forum komunikasi melalui mekanisme :
sosialiasi rancangan peraturan dalam upaya mencari masukan dan tanggapan masyarakat,
sosialisasi peraturan yang telah ditetapkan dalam rangka penerapannya.
6. Fasilitasi kepada masyarakat. Merupakan layanan formal pemerintah daerah kabupaten / kota melalui unit kerja yang ditugasi dengan :
dukungan fasilitas serta penyediaan dan peningkatan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman terutama yang berfungsi sosial (termasuk antara lain rumah sewa dan panti-panti),
layanan perizinan yang lugas dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat,
penyediaan berbagai pola kredit dan atau dukungan pola pembiayaan yang mudah diikuti oleh masyarakat,
dukungan mobilisasi dana masyarakat untuk pembangunan perumahan dan permukiman yang berjangka panjang,
penyediaan dukungan dan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dan yang tidak terlayani oleh perbankan (tidak bankable) untuk menjangkau sumber daya kunci,
penyediaan dana talangan bagi masyarakat kurang mampu yang dapat dikelola secara mandiri.
7. Penanggulangan bencana dan kondisi darurat bidang perumahan dan permukiman. Merupakan upaya layanan pemerintah guna membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam ataupun kondisi darurat akibat musibah lainnya. Secara operasional dapat diberikan dalam bentuk :
penanganan tanggap darurat dalam bentuk penyediaan hunian sementara yang dapat dimanfaatkan untuk memulai kehidupannya kembali,
pemukiman kembali dengan upaya pemulihan melalui rehabilitasi dan atau penyediaan lingkungan permukiman yang lebih permanen setelah semua penyebab kejadian dapat teratasi, Khusus bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, stimulan penyediaan rumah menjadi tanggung jawab daerah, kecuali apabila dinyatakan sebagai bencana berskala nasional.
8. Pelayanan izin pembangunan dan pemanfaatan / penghunian.
Merupakan upaya pembinaan yang diharapkan akan dapat meberikan landasan dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perumahan dan permukiman termasuk prasana dan sarana lingkungannya. Perizinan agar dipahami lebih sebagai upaya pembinaan yang mendasari pengendalian dari pada untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Secara teknis dalam perizinan yang perlu ditekankan adalah kesesuaian/ kebenarannya atas :
lokasi yang akan dimanfaatkan ditinjau dengan dasar rencana tata ruang dan bangunan pada kawasan yang ditunjuk (kesesuaian dengan RUTR dan atau RP4D yang dimiliki daerah),
perolehan tanah/lahan ditinjau dengan dasar pada hukum untuk pemilikan atau pemanfaatannya,
rancangan tapak yang memperhitungkan tata lingkungan dengan kondisi lokasi yang ada/direncanakan mendatang,
rancangan bangunan yang memperhitungkan fungsi bangunan/ruangan, kuat konstruksi, layak kesehatan, kebakaran, tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan,
pemanfaatan bangunan yang memberikan jaminan bahwa hasil pembangunan aman untuk dimanfaatkan,
sewa menyewa dengan peraturan yang diberlakukan setempat,
kemampuan perusahaan yang bekerja dibidang jasa konstruksi maupun konsultan yang melayani pembangunan perumahan dan permukiman.
Khusus untuk fasilitasi pada masyarakat kurang mampu dan penanggulangan bencana dapat diselenggarakan dengan pemerintah propinsi atau pusat sejauh belum dapat ditangani oleh pemerintah daerah sendiri atau kondisi tersebut dinyatakan sebagai masalah yang harus ditanggulangi secara nasional.
C. PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 1. Pengawasan Pembangunan.
Merupakan upaya pengendalian pembangunan melalui pengawasan kegiatan pembangunan dilapangan dengan mengacu kepada standar teknis (untuk perencanaan dan perancangan) dan standar pelayanan minimal (untuk pencapaian manfaat) yang diberlakukan setempat dengan Perda, serta pengawasan pemanfaatan dana-dana pendukung dari pemerintah maupun lembaga-lembaga lain.
2. Pengawasan Pemanfaatan/Penghunian.
Merupakan upaya melaksanakan “tera” kelayakan hasil pembangunan hingga secara fungsional dapat dimanfaatkan/dioperasionalkan sebagai perumahan dan permukiman. Pengawasan penghunian juga ditujukan untuk menangani hubungan antara pemilik dan pemanfaat/penyewa rumah hingga dapat menghindarkan adanya sengketa. Disamping itu juga perlu dikembangkan pengawasan pemanfaatan hunian yang didukung dengan fasilitas/subsidi pemerintah.
3. Penerapan prosedur dan mekanisme pengendalian. Merupakan upaya pengendalian terpadu baik vertikal maupun horizontal antar sesama lembaga yang terkait dalam penanganan perumahan dan permukiman yang dapat diikuti oleh pengawasan oleh masyarakat. Secara operasional pengawasan oleh masyarakat diawali dengan penyebar luasan produk pengaturan serta prosedur dan mekanisme pengawasan hingga masyarakat mampu mengawasi melalui :
Dewan Kota atau forum komunikasi lain yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat pada lembaga yang bewenang,
laporan masyarakat secara langsung kepada instansi yang berwenang.
Maraknya penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palembang dewasa ini menuntut adanya suatu upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang salah satunya melalui Izin Penyelenggaraan Reklame. Upaya ini merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mensinkronkan kepentingan pembangunan kota dan kebutuhan masyarakat luas akan penyelenggaraan reklame
·IPR?
IPR adalah izin penyelenggaraan reklame dengan jangka waktu tertentu. Dasar hukum dari IPR adalah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame.
·Siapakah yang mengeluarkan IPR dan wajib mengurus IPR?
IPR diterbitkan oleh Walikota Palembang dan IPR diwajibkan bagi setiap orang/ badan yang akan menyelenggarakan reklame.
·Jenis-jenis reklame apakah yang diwajibkan memiliki izin?
Jenis-jenis reklame yang diwajibkan memiliki izin adalah:
Reklame Tetap.
1.Reklame Papan/ Billboard/ Neon Box.
2.Reklame Megatron/ Videotron/ Large Elektronik Display (LED).
3.Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan.
Reklame Insidentil.
1.Reklame Kain (Spanduk, Umbul-umbul dll).
2.Reklame Melekat (sticker).
3.Reklame Udara/ Reklame Suara.
4.Reklame Film/ Slide.
5.Reklame Peragaan.
·Bagaimana cara memperoleh IPR?
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota Palembang melalui Dinas Tata Kota.
Proses pengurusan IPR tidak sulit. Untuk pengurusan IPR tetap, waktu yang dibutuhkan adalah 7 hari kerja sedangkan reklame insidentil membutuhkan waktu 4 hari kerja. Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame (disediakan oleh Dinas Tata Kota).
2.Melampirkan photo copy Kartu Tanda Penduduk.
3.Membuat sket lokasi penyelenggaraan reklame secara detail dan jelas (letak, ukuran dan jarak).
4.Melampirkan disain, bentuk, jenis, warna dan isi (jenis produk, tulisan dan gambar) secara jelas.
5.Melampirkan Surat Perintah Kerja dan Surat Kontrak dari pemohon bagi penyelenggaraan reklame yang dikerjakan oleh orang/ badan yang menerima jasa penyelenggaraan reklame.
6.Melampirkan surat kuasa (bila dikuasakan kepada pihak lain).
7.Melampirkan surat jaminan konstruksi reklame (bila ukuran reklame > 12m atau yang beresiko bagi keselamatan) dan surat pernyataan sanggup dan bersedia mengganti kerugian akibat penyelenggaraan reklame.
Tarif Retribusi untuk memperoleh IPR?
Tarif Retribusi IPR ditetapkan berdasarkan Perda. No. 8 Tahun 2004.
A.Reklame Tetap
Retribusi IPR
= (Luas Reklame x 365 hari x biaya pasang dan pemeliharaan x 5 %)
ditambah dengan Nilai Strategis
Lokasi
=
Bobot x 365 x biaya pasang x luas Reklame x skor x 5 %
Jalan
=
Bobot x 365 x biaya pasang x luas Reklame x skor x 5 %
Ketinggian
=
Bobot x 365 x biaya pasang x luas Reklame x skor x 5 %
Sudut Pandang
=
Bobot x 365 x biaya pasang x luas Reklame x skor x 5 %
Catatan: informasi detail mengenai lokasi, jalan, ketinggian dan sudut pandang tidak dapat dipaparkan disini mengingat variasi data yang sangat variatif
B.Reklame Insidentil
Tarif Retribusi untuk Reklame Insidentil
No
Jenis Reklame
Masa Retribusi
Tarif Dasar Retribusi
Skor
Nilai Strategis
1
Reklame kain, spanduk,
umbul-umbul, baliho
/meter/ hari
Rp. 1500
7
2
Reklame selebaran, brosur, leaflet:
a.Berwarna
b.Hitam Putih
/cm/hari
/cm/hari
Rp.10
Rp.5
3
3
3
Reklame Melekat, Sticker
/cm/hari
Rp.10
4
4
Reklame Film, Slide
/jenis iklan/detik
Rp.200
6
5
Reklame Udara
/meter/hari
Rp. 2000
8
6
Reklame Suara
/jenis iklan/detik
Rp.150
5
7
Reklame Peragaan
/meter/hari
Rp. 2000
5
Retribusi IPR insidentil untuk jenis:
Reklame kain/ spanduk dan umbul-umbul/ baliho
Reklame selebaran atau brosur atau leaflet
Reklame melekat atau sticker
Reklame udara dan peragaan
Retribusi IPR = luas reklame x masa retribusi x tarif dasar
X skor Ns x 5%
Retribusi IPR insidentil untuk jenis reklame film/ slide dan rekaman suara adalah:
Retribusi IPR = durasi x masa retribusi x tarif dasar
x retribusi x skor Ns x 5%
Uang Jaminan Bongkar?
Uang jaminan bongkar adalah uang yang sifatnya sebagai jaminan. Uang jaminan bongkar akan diverikan kembali pada wajib retribusi apabila wajib retribusi melakukan kewajibannya untuk membongkar reklame setelah masa IPR habis berlaku.
Jaminan Bongkar = Luas reklame x Tarif jaminan bongkar
Tarif untuk Uang Jaminan Bongkar
NO
JENIS REKLAME
<5>2
(Per M2)
25, 01 s/d 25
(Per M2)
25,01 s/d 49,99
(Per M2)
=> 50 M2
(Per M2)
1
PNT dalam Ruang
Rp. 20.000
Rp. 30.000
Rp. 45.000
Rp. 70.000
2
PNT luar Ruang
Rp. 25.000
Rp. 40.000
Rp. 55.000
Rp. 80.000
3
Reklame luar gedung
a.Di atas gedung
b.Di atas tanah
Rp. 30.000
Rp. 30.000
Rp. 40.000
Rp. 40.000
Rp. 55.000
Rp. 55.000
4
Kendaraan Mobil
Rp. 75.000
Rp. 75.000
Rp. 55.000
Rp. 80.000
5
Neon Box
Rp. 30.000
Rp. 40.000
Rp. 55.000
Rp. 80.000
6
Neon Sign
Rp. 30.000
Rp. 40.000
Rp. 55.000
Rp. 80.000
Setiap penerbitan IPR dikenakan biaya formulir sebesar Rp. 7.500 dan biaya stiker sebesar Rp. 300 – Rp. 50.000 (tergantung jenis dan ukuran reklame)
Setiap penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palembang “Wajib” dilengkapi dengan IPR. Penyelenggaraan reklame tanpa IPR adalah pelangaran terhadap Peraturan Daerah yang dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan/ denda maksimal Rp. 5.000.00.
(untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Dinas Tata Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 14 Palembang)[]
ADVICE PLANNING (SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA)
Advice Planning adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
CARA MEMPEROLEH ADVICE PLANNING Untuk memperoleh Advice Planning pemohon cukup mengajukan surat permohonan tertulis (bermaterai) kepada Walikota Palembang dengan dilengkapi: • Photo Copy KTP • Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah
TARIF RETRIBUSI ADVICE PLANNING Dasar hukum bagi tarif retribusi Advice Planning adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.
Catatan: untuk luas lebih dari 10.000m2 ditetapkan penambahan berdasarkan nomor urut pada tabel diatas.
Selain retribusi tersebut, terdapat retribusi lain yang meliputi: • Pengukuran dengan waterpas tiap 1km/panjang sebesar Rp. 300.000,- • Pengukuran Provil melintang dan memanjang sebesar Rp. 500.000,- • Pengukuran trance/garis tinggi setiap 100m sebesar Rp. 5.000,- • Pencetakan peta skala 1:1000 untuk luas tanah:
0-10.000m2 sebesar Rp. 5.000/lembar
10.001m2-50.000m2 sebesar Rp. 25.000/lembar
50.001m2-100.000m2 sebesar Rp. 50.000/lembar
untuk luas tanah lebih dari 100.000m2 berlaku kelipatan sesuai dengan tarif diatas.
(untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Dinas Tata Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 14 Palembang)