Jumat, 20 Februari 2009

IZIN KELAYAKAN PENGGUNAAN BANGUNAN (IKPB)

IKPB adalah izin kelayakan terhadap penggunaan dan pemanfaatan bangunan. IKPB wajib dimiliki oleh bangunan yang telah memiliki Izin Penggunaan Bangunan.

DASAR HUKUM

Dasar hukum bagi Izin Kelayakan Penggunaan Bangunan adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.

SANKSI

Bangunan yang tidak dilengkapi dengan IKPB adalah pelanggaran terhadap Perda No. 13 Tahun 2004. Terhadap pelanggaran ini maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan.

CARA MEMPEROLEH IKPB

Yang berhak mengeluarkan IKPB adalah Walikota Palembang. Untuk mendapatkan IKPB, Pemilik/pengelola bangunan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota Palembang , melalui Dinas Tata Kota Palembang selambat-lambatnya 30 hari setelah IKPB diterbitkan.

TARIF RETRIBUSI IZIN KELAYAKAN PENGGUNAAN BANGUNAN

A. Untuk bangunan rumah tinggal dan bangunansosial dikenakan biaya retribusi evaluasi kelayakan penggunaan bangunan sebesar 5% dari RIMB (Retribusi Izin Mendirikan Bangunan).

B. Untuk bangunan non rumah tinggal dikenakan biaya retribusi evaluasi kelayakan penggunaan bangunan sebesar 20% dari RIMB (Retribusi Izin Mendirikan Bangunan) yang berlaku pada saat ini.


KEWAJIBAN DAFTAR ULANG KELAYAKAN

PENGGUNAAN BANGUNAN (KPB)

KPB pada bangunan rumah tinggal wajib melakukan daftar ulang setiap 10 tahun dan untuk bangunannon rumah tinggal setiap 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya IPB.


(untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Dinas Tata Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 14 Palembang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar