ADVICE PLANNING (SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA)
Advice Planning adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
CARA MEMPEROLEH ADVICE PLANNING
Untuk memperoleh Advice Planning pemohon cukup mengajukan surat permohonan tertulis (bermaterai) kepada Walikota Palembang dengan dilengkapi:
• Photo Copy KTP
• Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah
TARIF RETRIBUSI ADVICE PLANNING
Dasar hukum bagi tarif retribusi Advice Planning adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.
No------ Luas Tanah---------- Biaya Ukur (Rp) -----Biaya Blangko (Rp)
1 .------- Kurang dari 100 m2 ----10.000-------------- 5.000
2 .------ 101 m2 - 200 m2 -------15.000-------------- 5.000
3.------- 201 m2 - 300 m2 ------20.000 --------------5.000
4.------- 301 m2 - 400 m2 ------25.000 --------------5.000
5.------- 401 m2 - 500 m2 ------30.000 --------------5.000
6 .------- 501 m2 - 1000 m2 ----40.000 --------------5.000
7 .------1001 m2 - 2000 m2 ---- 50.000 --------------5.000
8 .------2001 m2 - 3000 m2 ---- 75.000 --------------5.000
9 .------3001 m2 - 4000 m2 ---100.000 --------------5.000
10.-----4001 m2 - 5000 m2 ---125.000 --------------5.000
11 .-----5001 m2 - 10000 m2 --300.000 ------------5.000
Catatan: untuk luas lebih dari 10.000m2 ditetapkan penambahan berdasarkan nomor urut pada tabel diatas.
Selain retribusi tersebut, terdapat retribusi lain yang meliputi:
• Pengukuran dengan waterpas tiap 1km/panjang sebesar Rp. 300.000,-
• Pengukuran Provil melintang dan memanjang sebesar Rp. 500.000,-
• Pengukuran trance/garis tinggi setiap 100m sebesar Rp. 5.000,-
• Pencetakan peta skala 1:1000 untuk luas tanah:
- 0-10.000m2 sebesar Rp. 5.000/lembar
- 10.001m2-50.000m2 sebesar Rp. 25.000/lembar
- 50.001m2-100.000m2 sebesar Rp. 50.000/lembar
- untuk luas tanah lebih dari 100.000m2 berlaku kelipatan sesuai dengan tarif diatas.
(untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Dinas Tata Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 14 Palembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar