Minggu, 22 Februari 2009

POKOK-POKOK PIKIRAN
tentang
TUPOKSI DINAS TATA KOTA

I. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 yang meletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi di daerah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan, keadilan, demokratisasi, dan penghormatan terhadap budaya lokal serta mempersatukan potensi dan keaneka ragaman daerah segera diberlakukan. Pada prinsipnya kewenangan tersebut berada pada pemerintah kabupaten/kota, termasuk bidang perumahan permukiman yang menjadi tanggung jawab bersama masyarakat.

Secara nasional telah dirumuskan kebijakan dan strategi yang memuat Visi, Misi dan strategi serta Propenas sebagai usaha pengaturannya dari tingkat nasional. Sebagai tindak lanjut penerapannya di daerah perlu lembaga khusus secara operasional ditugasi untuk menangani perumahan permukiman yang melibatkan berbagai pihak bersama masyarakat. Agar penanganannya tidak lepas dari arah dan kebijakan nasional, maka perlu penyamaan persepsi tugas pokok dan fungsi yang harus dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten dalam menggali potensi didaerahnya.

Mengingat Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang penanganannya melibatkan berbagai pihak terkait, maka Dinas ataupun Subdinas sebagai lembaga struktural dirasakan sangat perlu keberadaannya di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Disadari bahwa potensi setiap pemerintah daerah kabupaten/kota berbeda-beda, dan pembentukan Dinas/Subdinas membawa konsekuensi yang luas, baik dari segi penyediaan personel, dukungan pendanaan maupun prasarana dan sarana kerja, maka dalam upaya menyetarakan penanganan perumahan permukiman di setiap kabupaten/kota para pelaku pembangunan wajib mengikuti tugas pokok dan fungsi yang disepakati.

Sebagai wujud kesepakatan dengan unit-unit dari daerah tersebut disusun sebagai buku panduan yang disajikan sebagai pokok-pokok pikiran tentang “TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS / SUB DINAS yang menangani BIDANG PERUMAHAN dan PERMUKIMAN di PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA.

II. TUJUAN DAN SASARAN

A. TUJUAN
Mendorong dan mempercepat pelembagaan kegiatan penanganan urusan perumahan dan permukiman yang merupakan bagian dari tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai pelaksanaan dari otonomi daerah.

B. SASARAN
1. Sasaran fungsional
Terbentuknya Dinas/Sub Dinas/Lembaga struktural yang ditugasi secara khusus untuk menangani masalah perumahan dan permukiman di setiap Pemerintah Kabupaten / Kota yang merupakan jejaring dengan lembaga-lembaga yang ada di tingkat Propinsi dan Nasional.
2. Sasaran Operasional
  • Terwujudnya pemahaman dan penguasaan terhadap wawasan tugas dan fungsi penanganan Perumahan dan Permukiman untuk semua pelaku dan penyelenggara (stake holder),
  • Terselenggaranya penanganan kegiatan dan urusan Perumahan dan Permukiman di daerah secara efektif dan efisien (terencana, berdayaguna dan berhasil guna).


III. KEDUDUKAN LEMBAGA YANG MENANGANI PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
  • Diharapkan dapat berbentuk Dinas/Subdinas yang secara struktural mempunyai kewenangan penuh hingga dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai tugas pokok dan fungsi yang diuraikan pada Bab berikutnya,
  • Penetapan status sebagai Dinas/Sub Dinas atau struktur lainnya dibawahnya disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan daerah dengan catatan mengacu pada tugas pokok dan fungsi yang telah disepakati,
  • Lembaga yang ditetapkan harus merupakan bagian dari sistem jejaring antara instansi yang secara utuh menangani bidang perumahan dan permukiman.

IV. TUGAS POKOK
Tugas pokok Dinas / Sub Dinas Tata Kota adalah melaksanakan penyelenggaraan penanganan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari urusan rumah tangga daerah.

V. FUNGSI
Urusan perumahan dan permukiman pada dasarnya berada di daerah kabupaten / kota. Dengan mempertimbangkan bahwa masyarakat adalah pelaku utamanya, maka fungsi pemerintah kabupaten / kota pada dasarnya hanya menyelenggarakan :
• PENYIAPAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN. Kebijakan akan ditetapkan bersama masyarakat yang disyahkan dengan Peraturan Daerah (PERDA)

• PEMBINAAN DAN PENGATURAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
Pembinaan ditekankan pada upaya menggerakan peran aktif masyarakat dengan layanan informasi yang transparan, pendampingan, pemberian fasilitas dan atau kemudahan pada masyarakat yang kurang mampu, serta pengaturan sesuai dengan kondisi setempat

• PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pengendalian diselenggarakan untuk mencapai sasaran sebagai kebijakan yang ditetapkan bersama masyarakat (sebagai kebijakan daerah), serta tetap mengacu pada penciptaan negara kesatuan yang berkeadilan dan berkeseimbangan dalam menumbuhkan setiap daerah. Pembangunan perumahan dan permukiman dapat diselenggarakan oleh masyarakat secara mandiri, namun karena perumahan dan permukiman merupakan kepentingan bersama, maka fungsi pemerintah masih diperlukan untuk memberikan :
  • arahan dengan penyiapan kebijakan dan strategi yang diusulkan untuk disepakati bersama masyarakat,
  • pembinaan dan pengaturan yang dapat memenuhi kepentingan bersama secara transparan dan berkeadilan,
  • pengendalian melalui pengawasan bersama masyarakat yang memerlukan prosedur dan mekanisme yang transparan dan mudah diikuti oleh semua pelaku.

Secara rinci fungsi tersebut diatas dapat diuraikan sebagai:
A. PENYIAPAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN :

1. Pendataan untuk memperhitungkan kebutuhan peningkatan kualitas dan pembangunan perumahan dan permukiman.
Merupakan upaya untuk mendapatkan data dasar yang dapat memberikan gambaran kondisi perumahan dan permukiman yang diperhitungkan dari kependudukan, fisik bangunan dan lingkungan perumahan dan permukiman yang ada, termasuk prasarana, sarana dan fasilitas yang ada.

2. Pendataan untuk menyiapkan strategi pembangunan perumahan dan permukiman.

Merupakan upaya untuk mendapatkan data dasar dalam rangka pengembangan kebijakan daerah yang diturunkan antara lain dari :
  • kebijakan nasional, propinsi dan daerah kabupaten / walikota yang terkait,
  • kondisi/potensi sosial dan budaya masyarakat setempat,
  • kondisi ekonomi daerah dan masyarakat yang dapat mendukung pengembangan perumahan dan permukiman;
  • kondisi alam setempat (termasuk ketersediaan tanah),
  • penguasaan teknologi yang dapat diterapkan di daerah.

3. Pengkajian untuk menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan daerah. Merupakan proses analisis dan sintesis yang memadukan pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dan daerah dengan kepentingan nasional yang mencerminkan penyeimbangan dan pengembangan perumahan dan permukiman antar daerah. Disamping itu secara khusus wajib dikaji penyediaan biaya jangka panjang untuk perumahan dan permukiman yang berasal dari masyarakat dengan tata mobilisasi dan pemanfaatan dana yang dapat diselenggarakan secara berkelanjutan bersama masyarakat.

4. Penyiapan kebijakan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman.
Merupakan upaya menyiapkan materi yang siap disepakati bersama masyarakat, antara lain berupa :
  • Visi, Misi pembangunan perumahan dan permukiman, strategi dan program jangka panjang, menengah dan tahunan (termasuk penganggaran dan mekanisme penyelenggaraannya),
  • rencana induk pembangunan perumahan dan permukiman yang meliputi : rencana penataan dan pengembangan kawasan permukiman melalui Kasiba dan Lisiba yang tidak terlepas dari bina sosial budaya serta fasilitasi pembiayaan yang mendukung pengembangan perumahan dan permukiman.

5. Pengusulan, dan pembahasan kebijakan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman.
Merupakan langkah untuk memberikan peran kepada masyarakat melalui kesepakatan dengan tokoh dan pemuka masyarakat, asosiasi profesi, serta DPRD. Kesepakatan akan dapat diberlakukan pada masyarakat setelah ditetapkan dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) setempat.

6. Penyiapan kelembagaan yang dapat bekerja bersama masyarakat.
Merupakan upaya menyiapkan jejaring antara masyarakat dan lembaga struktural yang menangani perumahan dan permukiman dengan mekanisme serta prosedur kerja yang mudah dipedomani oleh semua pelaku yang terlibat. Sebagai upaya awal adalah menumbuhkan terbentuknya forum komunikasi atau dewan kota/kabupaten yang dapat mewakili kepentingan seluruh lapisan dan kelompok masyarakat. Perlu ditegaskan bahwa jejaring akan berjalan secara berkelanjutan bila dapat disepakati prosedur dan mekanisme kerja yang jelas serta mudah dilaksanakan bersama.

B. PEMBINAAN DAN PENGATURAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN :
1. Layanan informasi komunikasi.
Merupakan layanan kepada masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk :
  • menyampaikan informasi dan menyelenggarakan dialog mengenai kebijakan, strategi dan program pembangunan perumahan dan permukiman,
  • memberikan layanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman bersama dengan masyarakat (termasuk pola pembiayaan),
  • memberikan layanan masalah-masalah sengketa yang dapat dilakukan dengan dialog pada pihak-pihak terkait bila masih dapat diselesaikan tanpa prosedur peradilan.
2. Pemberdayaan masyarakat.
Merupakan upaya untuk menyetarakan peran seluruh pelaku pembangunan perumahan dan permukiman dengan :
  • pemberdayaan masyarakat agar dapat mandiri dalam mencukupi kebutuhan akan rumah yang layak dalam lingkungan sehat,
  • peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas permukiman,
  • pemberdayaan para pelaku pembangunan dalam menghimpun dan memobilisasi dana masyarakat dan sumber lain yang memungkinkan,
  • pengembangan pasar primer dan hipotik sekunder sebagai salah satu penggerak pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.
3. Peningkatan peran pelaku kunci.
Merupakan upaya pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat hingga dapat mewujudkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara terutama bagi para pelaku pendukung. Secara operasional dapat diwujudkan dengan :
  • pengembangan pola-pola kemitraan untuk menyediakan dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman,
  • pembentukan jejaring kemitraan yang dapat menggalang para pelaku kunci untuk mendukung pembiayaan perumahan dan permukiman.
4. Penyiapan produk pengaturan.
Merupakan upaya penyediaan piranti untuk mengatur semua pelaku dalam menyelenggarakan pembangunan dan atau peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang terapan. Penyusunannya mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan tetap mempertimbangkan kondisi setempat. Secara operasional produk pengaturan harus diakui semua pelaku, berkeadilan dan dilandasi kekuatan hukum yang dapat diberlakukan untuk semua lapisan masyarakat di daerah. Untuk itu penyiapannya dapat langsung melibatkan para profesi ahli dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, namun penetapannya harus melalui forum resmi (DPRD) dan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA). Produk pengaturan antara lain meliputi aspek : penataan ruang, pertanahan, pembangunan, pemilikan dan penghunian serta dukungan sistem pembiayaan dan teknik teknologi.

5. Sosialisasi pengaturan.
Merupakan upaya untuk menyiapkan masyarakat hingga dapat mengetahui, memahami dan mengindahkan penerapan produk pengaturan yang ditetapkan. Secara operasional dapat disebar luaskan melalui berbagai forum komunikasi melalui mekanisme :
  • sosialiasi rancangan peraturan dalam upaya mencari masukan dan tanggapan masyarakat,
  • sosialisasi peraturan yang telah ditetapkan dalam rangka penerapannya.

6. Fasilitasi kepada masyarakat.
Merupakan layanan formal pemerintah daerah kabupaten / kota melalui unit kerja yang ditugasi dengan :
  • dukungan fasilitas serta penyediaan dan peningkatan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman terutama yang berfungsi sosial (termasuk antara lain rumah sewa dan panti-panti),
  • layanan perizinan yang lugas dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat,
  • penyediaan berbagai pola kredit dan atau dukungan pola pembiayaan yang mudah diikuti oleh masyarakat,
  • dukungan mobilisasi dana masyarakat untuk pembangunan perumahan dan permukiman yang berjangka panjang,
  • penyediaan dukungan dan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dan yang tidak terlayani oleh perbankan (tidak bankable) untuk menjangkau sumber daya kunci,
  • penyediaan dana talangan bagi masyarakat kurang mampu yang dapat dikelola secara mandiri.
7. Penanggulangan bencana dan kondisi darurat bidang perumahan dan permukiman.
Merupakan upaya layanan pemerintah guna membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam ataupun kondisi darurat akibat musibah lainnya. Secara operasional dapat diberikan dalam bentuk :
  • penanganan tanggap darurat dalam bentuk penyediaan hunian sementara yang dapat dimanfaatkan untuk memulai kehidupannya kembali,
  • pemukiman kembali dengan upaya pemulihan melalui rehabilitasi dan atau penyediaan lingkungan permukiman yang lebih permanen setelah semua penyebab kejadian dapat teratasi, Khusus bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, stimulan penyediaan rumah menjadi tanggung jawab daerah, kecuali apabila dinyatakan sebagai bencana berskala nasional.
8. Pelayanan izin pembangunan dan pemanfaatan / penghunian.
Merupakan upaya pembinaan yang diharapkan akan dapat meberikan landasan dalam pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perumahan dan permukiman termasuk prasana dan sarana lingkungannya. Perizinan agar dipahami lebih sebagai upaya pembinaan yang mendasari pengendalian dari pada untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Secara teknis dalam perizinan yang perlu ditekankan adalah kesesuaian/ kebenarannya atas :
  • lokasi yang akan dimanfaatkan ditinjau dengan dasar rencana tata ruang dan bangunan pada kawasan yang ditunjuk (kesesuaian dengan RUTR dan atau RP4D yang dimiliki daerah),
  • perolehan tanah/lahan ditinjau dengan dasar pada hukum untuk pemilikan atau pemanfaatannya,
  • rancangan tapak yang memperhitungkan tata lingkungan dengan kondisi lokasi yang ada/direncanakan mendatang,
  • rancangan bangunan yang memperhitungkan fungsi bangunan/ruangan, kuat konstruksi, layak kesehatan, kebakaran, tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan,
  • pemanfaatan bangunan yang memberikan jaminan bahwa hasil pembangunan aman untuk dimanfaatkan,
  • sewa menyewa dengan peraturan yang diberlakukan setempat,
  • kemampuan perusahaan yang bekerja dibidang jasa konstruksi maupun konsultan yang melayani pembangunan perumahan dan permukiman.
Khusus untuk fasilitasi pada masyarakat kurang mampu dan penanggulangan bencana dapat diselenggarakan dengan pemerintah propinsi atau pusat sejauh belum dapat ditangani oleh pemerintah daerah sendiri atau kondisi tersebut dinyatakan sebagai masalah yang harus ditanggulangi secara nasional.

C. PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
1. Pengawasan Pembangunan.
Merupakan upaya pengendalian pembangunan melalui pengawasan kegiatan pembangunan dilapangan dengan mengacu kepada standar teknis (untuk perencanaan dan perancangan) dan standar pelayanan minimal (untuk pencapaian manfaat) yang diberlakukan setempat dengan Perda, serta pengawasan pemanfaatan dana-dana pendukung dari pemerintah maupun lembaga-lembaga lain.

2. Pengawasan Pemanfaatan/Penghunian.
Merupakan upaya melaksanakan “tera” kelayakan hasil pembangunan hingga secara fungsional dapat dimanfaatkan/dioperasionalkan sebagai perumahan dan permukiman. Pengawasan penghunian juga ditujukan untuk menangani hubungan antara pemilik dan pemanfaat/penyewa rumah hingga dapat menghindarkan adanya sengketa. Disamping itu juga perlu dikembangkan pengawasan pemanfaatan hunian yang didukung dengan fasilitas/subsidi pemerintah.

3. Penerapan prosedur dan mekanisme pengendalian.
Merupakan upaya pengendalian terpadu baik vertikal maupun horizontal antar sesama lembaga yang terkait dalam penanganan perumahan dan permukiman yang dapat diikuti oleh pengawasan oleh masyarakat. Secara operasional pengawasan oleh masyarakat diawali dengan penyebar luasan produk pengaturan serta prosedur dan mekanisme pengawasan hingga masyarakat mampu mengawasi melalui :
  • Dewan Kota atau forum komunikasi lain yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat pada lembaga yang bewenang,
  • laporan masyarakat secara langsung kepada instansi yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar