Jumat, 20 Februari 2009

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME (IPR)

Maraknya penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palembang dewasa ini menuntut adanya suatu upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang salah satunya melalui Izin Penyelenggaraan Reklame. Upaya ini merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mensinkronkan kepentingan pembangunan kota dan kebutuhan masyarakat luas akan penyelenggaraan reklame

· IPR?

IPR adalah izin penyelenggaraan reklame dengan jangka waktu tertentu. Dasar hukum dari IPR adalah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame.

· Siapakah yang mengeluarkan IPR dan wajib mengurus IPR?

IPR diterbitkan oleh Walikota Palembang dan IPR diwajibkan bagi setiap orang/ badan yang akan menyelenggarakan reklame.

· Jenis-jenis reklame apakah yang diwajibkan memiliki izin?

Jenis-jenis reklame yang diwajibkan memiliki izin adalah:

  1. Reklame Tetap.

1. Reklame Papan/ Billboard/ Neon Box.

2. Reklame Megatron/ Videotron/ Large Elektronik Display (LED).

3. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan.

  1. Reklame Insidentil.

1. Reklame Kain (Spanduk, Umbul-umbul dll).

2. Reklame Melekat (sticker).

3. Reklame Udara/ Reklame Suara.

4. Reklame Film/ Slide.

5. Reklame Peragaan.

· Bagaimana cara memperoleh IPR?

Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota Palembang melalui Dinas Tata Kota.

Proses pengurusan IPR tidak sulit. Untuk pengurusan IPR tetap, waktu yang dibutuhkan adalah 7 hari kerja sedangkan reklame insidentil membutuhkan waktu 4 hari kerja. Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame (disediakan oleh Dinas Tata Kota).

2. Melampirkan photo copy Kartu Tanda Penduduk.

3. Membuat sket lokasi penyelenggaraan reklame secara detail dan jelas (letak, ukuran dan jarak).

4. Melampirkan disain, bentuk, jenis, warna dan isi (jenis produk, tulisan dan gambar) secara jelas.

5. Melampirkan Surat Perintah Kerja dan Surat Kontrak dari pemohon bagi penyelenggaraan reklame yang dikerjakan oleh orang/ badan yang menerima jasa penyelenggaraan reklame.

6. Melampirkan surat kuasa (bila dikuasakan kepada pihak lain).

7. Melampirkan surat jaminan konstruksi reklame (bila ukuran reklame > 12m atau yang beresiko bagi keselamatan) dan surat pernyataan sanggup dan bersedia mengganti kerugian akibat penyelenggaraan reklame.

Tarif Retribusi untuk memperoleh IPR?

Tarif Retribusi IPR ditetapkan berdasarkan Perda. No. 8 Tahun 2004.

A. Reklame Tetap

Retribusi IPR

= (Luas Reklame x 365 hari x biaya pasang dan pemeliharaan x 5 %)

ditambah dengan Nilai Strategis

Lokasi

=

Bobot x 365 x biaya pasang x luas Reklame x skor x 5 %

Jalan

=

Bobot x 365 x biaya pasang x luas Reklame x skor x 5 %

Ketinggian

=

Bobot x 365 x biaya pasang x luas Reklame x skor x 5 %

Sudut Pandang

=

Bobot x 365 x biaya pasang x luas Reklame x skor x 5 %

Catatan: informasi detail mengenai lokasi, jalan, ketinggian dan sudut pandang tidak dapat dipaparkan disini mengingat variasi data yang sangat variatif



B. Reklame Insidentil

Tarif Retribusi untuk Reklame Insidentil

No

Jenis Reklame

Masa Retribusi

Tarif Dasar Retribusi

Skor

Nilai Strategis

1

Reklame kain, spanduk,

umbul-umbul, baliho

/meter/ hari

Rp. 1500

7

2

Reklame selebaran, brosur, leaflet:

a. Berwarna

b. Hitam Putih

/cm/hari

/cm/hari

Rp. 10

Rp. 5

3

3

3

Reklame Melekat, Sticker

/cm/hari

Rp. 10

4

4

Reklame Film, Slide

/jenis iklan/detik

Rp. 200

6

5

Reklame Udara

/meter/hari

Rp. 2000

8

6

Reklame Suara

/jenis iklan/detik

Rp. 150

5

7

Reklame Peragaan

/meter/hari

Rp. 2000

5

Retribusi IPR insidentil untuk jenis:

  1. Reklame kain/ spanduk dan umbul-umbul/ baliho
  2. Reklame selebaran atau brosur atau leaflet
  3. Reklame melekat atau sticker
  4. Reklame udara dan peragaan

Retribusi IPR = luas reklame x masa retribusi x tarif dasar

X skor Ns x 5%

Retribusi IPR insidentil untuk jenis reklame film/ slide dan rekaman suara adalah:

Retribusi IPR = durasi x masa retribusi x tarif dasar

x retribusi x skor Ns x 5%

Uang Jaminan Bongkar?

Uang jaminan bongkar adalah uang yang sifatnya sebagai jaminan. Uang jaminan bongkar akan diverikan kembali pada wajib retribusi apabila wajib retribusi melakukan kewajibannya untuk membongkar reklame setelah masa IPR habis berlaku.

Jaminan Bongkar = Luas reklame x Tarif jaminan bongkar



Tarif untuk Uang Jaminan Bongkar

NO

JENIS REKLAME

<5>2

(Per M2)

25, 01 s/d 25

(Per M2)

25,01 s/d 49,99

(Per M2)

=> 50 M2

(Per M2)

1

PNT dalam Ruang

Rp. 20.000

Rp. 30.000

Rp. 45.000

Rp. 70.000

2

PNT luar Ruang

Rp. 25.000

Rp. 40.000

Rp. 55.000

Rp. 80.000

3

Reklame luar gedung

a. Di atas gedung

b. Di atas tanah

Rp. 30.000

Rp. 30.000

Rp. 40.000

Rp. 40.000

Rp. 55.000

Rp. 55.000



4

Kendaraan Mobil

Rp. 75.000

Rp. 75.000

Rp. 55.000

Rp. 80.000

5

Neon Box

Rp. 30.000

Rp. 40.000

Rp. 55.000

Rp. 80.000

6

Neon Sign

Rp. 30.000

Rp. 40.000

Rp. 55.000

Rp. 80.000

  • Setiap penerbitan IPR dikenakan biaya formulir sebesar Rp. 7.500 dan biaya stiker sebesar Rp. 300 – Rp. 50.000 (tergantung jenis dan ukuran reklame)

Setiap penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Palembang “Wajib” dilengkapi dengan IPR. Penyelenggaraan reklame tanpa IPR adalah pelangaran terhadap Peraturan Daerah yang dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan/ denda maksimal Rp. 5.000.00.

(untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Dinas Tata Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 14 Palembang)[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar