Rabu, 22 April 2009





In the name of Allah, Most Gracious, Most Merciful,


Assalamualaikum Wr. Wb


In order to communicate anything concerning with the jobs and activities performed by Palembang City Planning Office, as well as to provide information in line with our commitment to give the first-rate services to the public, we gratefully launch this website.

This website supported by the other one is supposed to make Palembangnese residents easy to acces any information dealing with their permits, such as Building Permit (IMB), Building Livabilty Permit (IKPB), City Future Planning Letter (Advice Planning), Land Use and Function Permit (IPPT), Advertising Permit (IPR), etc.

We really hope this website can fulfil the need not only for the applicants who want to apply for the permits, but also for those who want to know anything about Palembang City Planning Office’s activities.

Thanks for your cooperation and concern on us.

Best Regards,
The Head of City Planning Office
Palembang City



Ir. H. Ucok Hidayat
KAWASAN BUDIDAYA

Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, meliputi:

  • Kawasan Permukiman
  • Kawasan Industri
  • Kawasan Perdagangan dan Jasa
  • Kawasan Pariwisata
  • Kawasan perkantoran
Untuk lebih jelasnya diurai sebagai berikut:

KAWASAN PERMUKIMAN

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Kawasan permukiman yang dipacu perkembangannya antara lain di kawasan Talang Kelapa (Kasiba-Lisiba), kawasan Jakabaring, Sako dan Bukit Baru.
Kawasan permukiman di pusat kota dikendalikan. Pembangunan kawasan permukiman dipusat kota difokuskan pada perbaikan kualitas lingkungan permukiman, penataan kawasan dan revitalisasi kawasan permukiman.

KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
(Keppres No. 41 Tahun 1996)

Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang memiliki izin usaha kawasan industri.
Di Kota Palembang sudah menyiapkan lahan sebagai kawasan peruntukan industri, yang direncanakan dan disiapkan sebagai kawasan industri.
Untuk industri berat dan atau industri polutif telah disiapkan di wilayah Sungai Lais (1.300 Ha) dan Sako (228 Ha).
Untuk industri ringan disiapkan ruang di wilayah Keramasan dan Karya Jaya seluas 800 Ha.
Untuk industri khusus Migas berada di Plaju seluas 280 Ha.

KAWASAN PARIWISATA

Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun dan disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. (Undang-undang No. 9 tahun 1990)

Kawasan Benteng Kuto Besak dan sekitarnya.
Kawasan 16 Ilir dan sekitarnya.
Kawasan Pulau Kemaro
Kawasan Kampung Kapiten.
Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya, Kel.Karang Anyar, Gandus.
Kawasan Agropolitan, Kel. Pulokerto, Gandus.
Kawasan tepi Sungai Musi.
Kawasan Taman Kambang Iwak.
KAWASAN LINDUNG
(Keppres No. 32 Tahun 1990)

Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan, meliputi:

Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, antara lain: kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air.

Kawasan perlindungan setempat, yaitu sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan sekitar waduk, kawasan sekitar mata air.

Kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain Taman Nasional, taman hutan rakyat, taman wisata alam, kawasan hutan bakau, kawasan sejarah.
Kawasan rawan bencana,

KAWASAN YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KAWASAN BAWAHANNYA

Kawasan resapan air, dalam RTRW Kota Palembang telah ditetapkan sebagai kawasan resapan antara lain sebagian wilayah Bukit Baru, sebagian wilayah Gandus, rawa konservasi dan kolam-kolam retensi.
Kawasan hutan lindung, di Kota Palembang belum ada kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung.
Kawasan bergambut, relatif tidak ada.


KAWASAN PERLINDUNGAN SETEMPAT

Sempadan sungai, dalam RTRW Kota Palembang ditentukan bahwa sempadan sungai untuk Sungai Musi adalah 30 m dan untuk sungai-sungai kecil 3 m.

KAWASAN SUAKA ALAM

Taman Hutan Rakyat “PUNTI KAYU”.

KAWASAN CAGAR BUDAYA

Kawasan Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya, Kel. Karang Anyar, Gandus.
Kawasan Bukit Siguntang di Kel Bukit Lama.
Kawasan Kampung Kapiten di Kel. 7 Ulu
Kawasan Pulo Kemaro.
Kawasan Benteng Kuto Besak
Makam Kasultanan Palembang di 3 Ilir.
Kawasan Kampung Palembang di Kel ¾ Ulu.


Strategi Pengelolaan Kawasan Lindung
Mengukuhkan suatu kawasan sebagai kawasan lindung apabila belum dikukuhkan.
Dilakukan pembatasan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung.
Pemanfaatan ruang yang sudah terlanjur tetap bisa dilanjutkan akan tetapi tidak boleh mengganggu fungsi lindungnya.
Melaksanakan rehabilitasi dan revitalisasi terhadap kawasan lindung yang telah mengalami perubahan fungsi.
Melaksanakan pola-pola partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung.
PENERTIBAN


  • Tindakan penertiban dilakukan melalui pemeriksaan dan penyelidikan atas semua pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

  • Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang sanksi, baik pelanggaran maupun kejahatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bentuk sanksi:
    - sanksi administrasi,
    - sanksi perdata,
    - sanksi pidana.

  • Sanksi dapat fakultatif atau akumulatif
PRODUK-PRODUK PERENCANAAN TATA RUANG


  • Perda No. 8 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.
  • Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sudah ada untuk seluruh wilayah Kota Palembang.
  • Rencana Teknis Ruang Kota (RTRK) untuk beberapa kawasan.
  • Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) untuk beberapa kawasan, antara lain Jl. Merdeka, Kawasan 16 Ilir, Koridor Jl.Kol.Atmo, Koridor Jl. Merdeka, Kawasan 28 – 29 Ilir, Kawasan segitiga Keramasan, dsb.
  • Detail Engineering Design (DED) kawasan, antara lain Kampung Kapiten, P. Kemaro, tepian S. Musi, Kawasan perkantoran Merdeka, Kawasan industri, dsb.
POLA PEMANFAATAN RUANG



  • PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LINDUNG.
  • PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BUDI DAYA.
  • PEMANFAATAN KAWASAN TERTENTU / KHUSUS.
BAGIAN WILAYAH KOTA (BWK) / WILAYAH PEMBANGUNAN (WP)



WP Pusat Kota, dengan fungsi utama sebagai CBD, perdagangan skala regional dan nasional, permukiman, perkantoran dan pariwisata.

WP Jakabaring, dengan fungsi utama sebagai pusat perdagangan skala regional, perkantoran, permukiman dan olah raga.

WP Sukarami, dengan fungsi utama sebagai permukiman, kawasan bandara, sebagian kawasan lindung, perdagangan skala lokal/regional.

WP Kertapati, dengan fungsi utama sebagai industri non polutif, permukiman, perdagangan skala lokal/regional.

WP Lemabang, dengan fungsi utama sebagai pusat perdagangan skala lokal, permukiman, kawasan khusus pelabuhan dan pergudangan.

WP Gandus, dengan fungsi utama sebagai kawasan agropolitan, sebagian kawasan lindung, permukiman, perdagangan skala lokal dan pariwisata.

WP Bukit Baru, dengan fungsi utama sebagai kawasan konservasi, permukiman, pertanian dan resapan.

WP Plaju, dengan fungsi utama sebagai kawasan industri, permukiman, perdagangan skala lokal/regional.

WP Sako, dengan fungsi utama sebagai kawasan permukiman, sebagian kawasan konservasi, pertanian dan perdagangan skala lokal.

WP Sungai Lais, dengan fungsi utama sebagai kawasan industri polutif, perdagangan skala lokal dan sebagian permukiman.


Selasa, 21 April 2009

PROGRAM PRIORITAS

• Pencegahan Penurunan Kualitas Lingkungan
• Optimasi Fungsi Sistem Drainase Perkotaan
• Menurunkan Angka Pengangguran
• Menyusun Sistem Manajemen Transportasi yang Ramah Lingkungan
• Meningkatkan Luasan Kawasan Hijau Perkotaan

Wilayah Administrasi

(Mohon di klik untuk zoom)

(Sumber: Presentasi Bpk Walikota, Februari 2009)
Gambaran Umum Kota Palembang


Wilayah : Luas wilayah 400,61 Km²
Jumlah penduduk : ± 1.500.000 Jiwa

Berbatasan:
SEBELAH UTARA : KAB. BANYUASIN.
SEBELAH SELATAN : KAB. OGAN ILIR & KAB. BANYUASIN.
SEBELAH TIMUR : KAB. BANYUASIN.
SEBELAH BARAT : KAB. BANYUASIN, MUARAENIM, OGAN ILIR.


(Mohon diklik untuk memperbesar)
RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)



Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai tenpat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan guna melangsungkan hidupnya.

Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Kota Palembang dibagi menjadi 10 Bagian Wilayah Kota (BWK) atau Wilayah Pembangunan yaitu: WP Pusat Kota, Sukarami, Jakabaring, Kertapati, Gandus, Bukit Baru, Lemabang, Sako, Sei Lais dan Plaju.

Masing-masing WP tersebut mempunyai karakteristik dan fungsi yang berbeda yang saling mendukung terhadap pengembangan tata ruang seluruh kota.

(Note: Untuk Memperjelas Klik Gambar)

Rabu, 15 April 2009

PENGAWASAN

Pelaporan
  • kegiatan memberi informasi secara obyektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pemantauan
  • usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Evaluasi
  • usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang.




1.jpg (image)







[1.jpg]





Penataan Taman Simp. Empat Lemabang



[Back]

Senin, 13 April 2009

Zakat PNS Terkumpul Rp75 Juta

PALEMBANG – Total anggaran sebesar Rp3,36 M APBD 2009, tersedot untuk pengadaan kendaraan pejabat teras di Pemerintah Kota, ada juga di fungsikan untuk kegiatan umum. Bahkan, pengadaan kendaraan jenis bus besar tersebut untuk menunjang masyarakat menunaikan ibadah sholat.

“Bus ini nanti berkeliling. Saat ada acara, dan tempatnya jauh dari Mushola atau masjid, Bus ini bisa digunakan untuk sholat. Kapasitasnya 20 orang dan didalamnya ada tempat mengambil air wudu’,” beber Kepala Bagian (Kabag) Sosial Kemasyarakatan, Marwan Idris kemarin (13/4).
Ide pengadaan, lanjut Marwan merupakan ide dari Walikota Palembang, Ir Eddy Santana Putra. Pengadaan saat ini baru di ajukan ke bagian Perlengkapan dan Aset Daerah. Sehingga berbeda dengan pengadaan mobil dinas (mobdin) pejabat teras lainya, yang sudah dapat digunakan.

“Yang pasti operasionalnya tahun 2009 ini lah,” ujar Marwan.
Lalu berapa anggaran diusulkan? Marwan tidak dapat memastikanya. Hanya saja diperkirakanya sekitar Rp300 juta-an. Namun dari buku anggaran yang telah di sahkan DPRD kota, total pagu di sediakan mencapai Rp316 juta.

Di sisi lain, Marwan mengatakan total zakat PNS di lingkungan Pemkot Palembang, saat sudah mencapai Rp75 juta. Dana ini semuanya, berada di rekening Pemkot di Bank Sumsel di ambil dari gaji para PNS.

“Dana akan diberikan pada delapan kelompok yang berhak menerimanya. Ya, seperti anak yatim, fakir miskin dan lainya. Kalau mau di lihat, PNS bisa lihat di majalah Dasyat milik Pemkot,” tandasnya.(mg17)

Sabtu, 11 April 2009

Terimakasih atas kunjungan Anda!

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kami:

Kantor:
Dinas Tata Kota, Kota Palembang
Jl. Slamet Riady No. 14
Palembang

Atau mengirim email di:
tatakotaplg@gmail.com, kami tunggu email dari Anda. Terimakasih.

Kamis, 09 April 2009





In the name of Allah, Most Gracious, Most Merciful,

Assalamualaikum Wr. Wb

In order to communicate anything concerning with the jobs and activities performed by Palembang City Planning Office, as well as to provide information in line with our commitment to give the first-rate services to the public, we gratefully launch this website.

This website supported by the other one is supposed to make Palembangnese residents easy to acces any information dealing with their permits, such as Building Permit (IMB), Building Livabilty Permit (IKPB), City Future Planning Letter (Advice Planning), Land Use and Function Permit (IPPT), Advertising Permit (IPR), etc.

We really hope this website can fulfil the need not only for the applicants who want to apply for the permits, but also for those who want to know anything about Palembang City Planning Office’s activities.

Thanks for your cooperation and concern on us.

Best Regards,
The Head of City Planning Office
Palembang City



Ir. H. Ucok Hidayat

Instruksi Wako, Pakai Sistem Shift

PALEMBANG – Wali Kota Ir H Eddy Santana Putra MT melayangkan surat edaran kepada dinas/instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, kemarin (8/4). Dalam SE bernomor 270/246/BKD-DIKLAT/2009 tersebut, Wako minta dinas/instansi layanan publik itu tetap melaksanakan tugasnya. Dinas/intansi dimaksud seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan serta unit kerja layanan yang sejenis. “Kita sudah terima surat edaran dari Pak Wako.

Sudah pula diterbitkan SE No 800/1056/Yankes/IV/2009,”ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Palembang, dr Gema Asiani MKes, melalui Sekretaris Dinkes, Dr Letizia, kemarin.Dikatakan, SE tersebut ditujukan kepada pimpinan 38 puskesmas induk di Kota Palembang. Juga diteruskan ke 70 puskesmas pembantu (pustu) di bawahnya. Kadinkes juga minta seluruh puskesmas dan pustu siaga selama jam kerja. Intinya, melayani pengobatan bagi masyarakat di wilayahnya, saat hari H pencoblosan. “Artinya, petugas puskes tetap masuk seperti biasa, mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB,” beber Letizia.

Bagaimana teknis mereka nyoblos? Kata Letizia, semua diserahkan kepada pimpinan puskes. Bisa dengan membuat jadwal pencoblosan. Dalam artian, separuh pegawai mencoblos, sebagian berjaga di puskes. “Istilahnya itu sistem shift,” tandas Letizia.

Tidak hanya instansi di bawah Pemkot melakukan hal tersebut. PT Pos Palembang, tetap memberikan pelayanan dengan menyediakan empat loket. Hanya saja, menurut Wakil PT Pos Palembang, Mukhlis, pelayanan dipusatkan di PT Pos Besar Cabang Palembang, Jl Merdeka. Sedangkan, PT Pos Cabang tersebar di kecamatan tetap akan diliburkan.

“Kalau masalah pencoblosan, nanti diatur sistem shift. Ada yang coblos, ada yang jaga. Tapi, kemungkinan bisa saja, pegawai kita coblos duluan sebelum pergi ke kantor,” tandas Mukhlis.
Bagaimana dengan PDAM Tirta Musi? Direktur Utama (Dirut), Ir Syaiful DEA melalui Direktur Umum (Dirum) Mirna menyatakan petugas di loket tutup. Hanya saja, petugas penagih ke rumah-rumah tetap jalan. “Yang nagih ke rumah itu bisa nyoblos dulu, baru nagih. Tapi, bagi masaryakat bisa saja melakukan pembayaran ke PT Pos Palembang sebagai alternatif,” jelas Mirna.

Libur pun tidak berlaku bagi petugas di lapangan seperti bagian distribusi air. “Ya, gimana mau libur. Kalau mereka gak masuk gimana masyarakat dapat air,” tandasnya. (Source:Sumeks)

Rabu, 01 April 2009

Kegiatan-kegiatan Dinas Tata Kota
Kota Palembang

  1. Penataan Pusat Tempat Makan Rumah Susun.
    • Penataan Rumah Susun RM Bu Heni (Depan Ramayana)
    • Penataan Pecel Lele Katono
  2. Penataan Bangunan Simpang IP (eks Makmur) Jl. Sudirman.
  3. Penataan Trotoar, Pola Parkir, Jembatan Penyeberangan Orang dan Jalur Bus Way Jl. Sudirman. (Pasar Cinde - Air Mancur)
IZIN KELAYAKAN PENGGUNAAN BANGUNAN (IKPB)


IKPB adalah izin kelayakan terhadap penggunaan dan pemanfaatan bangunan. IKPB wajib dimiliki oleh bangunan yang telah memiliki Izin Penggunaan Bangunan.

DASAR HUKUM

Dasar hukum bagi Izin Kelayakan Penggunaan Bangunan adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan.

SANKSI

Bangunan yang tidak dilengkapi dengan IKPB adalah pelanggaran terhadap Perda No. 13 Tahun 2004. Terhadap pelanggaran ini maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan.

CARA MEMPEROLEH IKPB

Yang berhak mengeluarkan IKPB adalah Walikota Palembang. Untuk mendapatkan IKPB, Pemilik/pengelola bangunan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota Palembang , melalui Dinas Tata Kota Palembang selambat-lambatnya 30 hari setelah IKPB diterbitkan.

TARIF RETRIBUSI IZIN KELAYAKAN PENGGUNAAN BANGUNAN

A. Untuk bangunan rumah tinggal dan bangunansosial dikenakan biaya retribusi evaluasi kelayakan penggunaan bangunan sebesar 5% dari RIMB (Retribusi Izin Mendirikan Bangunan).

B. Untuk bangunan non rumah tinggal dikenakan biaya retribusi evaluasi kelayakan penggunaan bangunan sebesar 20% dari RIMB (Retribusi Izin Mendirikan Bangunan) yang berlaku pada saat ini.


KEWAJIBAN DAFTAR ULANG KELAYAKAN

PENGGUNAAN BANGUNAN (KPB)

KPB pada bangunan rumah tinggal wajib melakukan daftar ulang setiap 10 tahun dan untuk bangunannon rumah tinggal setiap 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya IPB.


(untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi Dinas Tata Kota Palembang, Jalan Slamet Riady No. 14 Palembang)