Rabu, 22 April 2009

PENERTIBAN


  • Tindakan penertiban dilakukan melalui pemeriksaan dan penyelidikan atas semua pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

  • Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang sanksi, baik pelanggaran maupun kejahatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bentuk sanksi:
    - sanksi administrasi,
    - sanksi perdata,
    - sanksi pidana.

  • Sanksi dapat fakultatif atau akumulatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar