PENERTIBAN
- Tindakan penertiban dilakukan melalui pemeriksaan dan penyelidikan atas semua pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
- Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang sanksi, baik pelanggaran maupun kejahatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bentuk sanksi:
- sanksi administrasi,
- sanksi perdata,
- sanksi pidana. - Sanksi dapat fakultatif atau akumulatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar