Selasa, 26 Mei 2009
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBINAAN DAN RETRIBUSI
PENYELENGGARAAN REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PALEMBANG
a. Bahwa guna memberikan pedoman yang lebih kongkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame sebagai upaya pematauan , pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan pengaturan dan penertipan titik lokasih serta tatacara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu dilakukan pembinaan melalui pembirian perizinan penyelenggaraan reklame;
b. Bahwa sehubungan dengan hurup a, maka Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 16 tahun 2001 tentang penyelenggaraan reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, oleh karna itu perlu di adakan peninjauan dan penyempurnaan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga pembinaan terhadap penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan secara optimal;
c. Bahwa utuk memenuhi maksut tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingakat II dan kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI tahun 1959 nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lebaran Negara Nomor 3685);
- Undang – undang nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664);
- Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan undang-undang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
- Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Restribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
- Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang – Undang Rancangan peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
- Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 22 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemeritah Kota Palembang ;
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 Tetang Pembentukan, Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembinaan dibidang penyelenggaraan reklame dimaksud untuk melakukan pemantauan, serta pengawasan dan pengendalian yang meliputi kegiatan menata, mengatur dan menertibkan penyelenggaraan reklame dalam Daerah.
Tujuan pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, agar penyelenggaraan reklame dapat berjalan secara tertib, teratur, rapi, indah dan serasi berdasarkan nilai-nilai estitika, sesuai dengan rencana kota serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, kesehatan dan ketentraman serta ketertipan umum.
SELANJUTNYA...
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG TENTANG PEMBINAAN DAN RESTRIBUSI PENYELENGGARAAN REKLAME
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Palembang.
- Pemerintah Daerah Adalah Kepala beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutip Daerah.
- Kepala Daerah adalah Walikota Palembang.
- Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Walikota Palembang.
- Dinas Tata Kota adalah Dinas Tata Kota Kota Palembang.
- Dinas Pendapatan Daerah Adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
- Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Lainnya, Badan Usahan Milik Negara, Atau Daerah dengan nama dan Dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
- Pendiri Media Reklame adalah orang atau badan yang mendirikan atau membuat atau memasang media / bangunan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame baik untuk dan atau atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
- Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan pelaksanaan / pendirian / pembuatan reklame dan atau media reklame pada lokasi yang hendak didirikan reklame dan atau media reklame oleh penyelenggara reklame.
- Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atasnamanya sendiri atau untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
- Pemegang IPR adalah orang atau badan sebagai penyelenggara reklame, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain.
- Permohonan izin penyelenggaraan reklame adalah permohonan tertulis dari orang atau badan kepalah Daerah untuk penyelenggaraan reklame dalam daerah.
- Perusahaan Jasa Periklanan atau Biro Reklame adalah badan yang bergerak di bidang penyelenggaraan reklame atau periklanan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Media Reklame adalah benda, rangka atau bangunan reklame secara keseluruhan dibuat sebagai tempat pemasangan / pendirian dan atau dibuatnya reklame dalam rangka Penyelenggaraan Reklame dimaksud.
- Reklame adalah Benda, alat, perbuatan atau media yang menur bentuk , susunan dan atau corak ragamnya dimaksutkan dengan tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, usaha, seseorang atau badan yang diselenggarakan / ditempatkan atau dapat dilihat dibaca atau didengar dari sesuatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
- Reklame tertentu adalah reklame yang menurut jenisnya belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, reklame tersebut merupakan reklame yang baru dimohonkan kepada pemerintah Daerah dengan rencana letak pada lokasi strategis dan atau beresiko terhadap keselamatan orang lain.
- Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya di singkat IPR adalah izin untuk menyelenggarakan reklame dengan jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Izin Mendirikan Media Reklame yang selanjutnya disingkat IMMR adalah izin untuk mendirikan atau membuat atau memasang media/ bangunan dalam rangka penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kota Palembang yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dimana IMMR ini berlaku juga bagi rangka reklame yang saat ini sudah terpasang sebelum dilakukannya peraturan Daerah ini.
- Pajak Reklame Selanjutnya disingkat Pajak adalah pungutan Daerah atas Penyelenggaraan Reklame.
- Reklame papan adalah Reklame yang terbuat dari Papan, kayu, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dibuat pada bangunan, tembok, dinding, pagar, pohon tiang dan sebagainya baik bersinar maupun disinari.
- Reklame Megatron /Vidiotron / Large Elektronik Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan dipungsikan dengan tenaga listrik.
- Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
- Reklame Melekat(Stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan diberikan atau dapat dipinta atau di tempel, dilekatkan dipasang digantung pada suatu benda.
- Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat dipinta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan dipasang, digantung pada suatu benda lain.
- Reklame Berjalan /Kendaraan adalah reklame yang di tempatkan atau di tempelkan pada kendaraan yang di selenggarakan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
- Reklame udara adalah reklame yan diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
- Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan menggunakan kata-kata yang di ucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
- Reklame Slide atau Reklame Film adalah Reklame yang diselenggarakan Dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan bahan sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
- Reklame Peragaan adalah reklame yang di selenggarakan dengan cara memperagakan suatu barangan dengan atau disertai suara.
- Reklame Panel adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menempel pada dinding bangunan, reklame tersebut dibuat dengan bahan plat (seng almunium atau sejenisnya);
- Panggung Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang di tetapkan untuk satu atau beberapa buah reklame.
- Jalan Umum adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya di peruntukan bagi lalu lintas umum.
- Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan di batasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sepadan.
- Izin adlah izin penyelenggaraan reklame yang terdiri dari izin tetap dan izin terbatas.
- Surat permohonan izin penyelenggaraan reklame selanjutnya disingkat SPIPR adalah surat yang digunakan pemohon untuk mengajukan permohonan reklame.
- Surat Permohonan izin Mendirikan Media Reklame selanjutnya di singkat SPIMMR adlah surat yang di gunakan oleh pemohon untuk mengajukan permohonan izin mendirikan rangka reklamedengan melengkapi beberapa persyaratan.
- Izin Operasional Biro Jasa Reklame selanjunya disingkat IOBJR adalah surat izin yang di berikan oleh perusahaan jasa Periklanan dan atau biro reklame sebagai perusahaan yang menerima jasa untuk menyelanggarakan reklame.
- Lokasih milik Pemerintah adalah lokasi yang dipergunakan untuk mendirikan Media Rangaka Reklame antara lain tanah terbuka, taman, media jalan, daera milik jalan (DMJ), pulau jalan, bando jalan dan jembatan penyebrangan orang.
- Retribusi Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut atas pemberian IPR dan atau IMMR.
- Wajib Retribusi adalah orang yang menurut peraturan perundang-undangan retribus diwajibkan untuk membayar retribusi.
- Masa Retribusi adalah suatu jangkah waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus retribusi.
- Surat pendaftaran obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melapor objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitung dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan dan perundang-undangan retribusi Daerah.
- Surat Ketetapan Retribusi Daera selanjunya di singkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah besarnya retribusi yang terhutang.
- Surat Ketetapan retribusi Daera Kurang Bayar Tambahan selanjunya di singkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menetukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah di tetapkan.
- Surat Ketetapan Restribusi Lebih Bayar Selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
- Surat Taguhan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi bunga atau denda.
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberadaan atas STRD atau dokumen lain yang di persamakan SDKRDKBT dan SKRDLB yang di ajukan oleh Wajib retribusi.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengelolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangkah pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daera berdasarkan peraturan Perundang-undangan retribusi daerah.
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaiyan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Yang selanjunya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daera yang terjadi serta menemukan tersangka.
Senin, 18 Mei 2009
NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
W A L I K O T A P A L EM B A N G
a. bahwa dengan laju perkembangan pembanguna yang semakin pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaturan, penataan dan pengendalian pendirian bangunan, perlu di lakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis ;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pendirian dan pembongkaran banguna dalam kota palembang sebagaimana yang termuat dalam peraturan Daera Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor II TAhun 1996 tetang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, dan oleh karma itu perlu di adakanan pembaharuan dan penyempurnaan;
c. bahwa untuk memenuhi maksut tersebut, perlu di atur dan di tetapkan dengan peraturan daerah Kota Palembang.
Mengingat :
Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok – pokok
Agraria ( Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara
RI Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tetang Hukum Acara Pidana
(lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
5. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Tetang perumahan dan
pemukiman (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3469);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tetang benda Cagar Budaya (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lebaran
Negara Nomor 3481);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tetang Penataan Ruang
(Lembar Negara RI Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lebaran
Negara Nomor 3501);
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tetang Pajak dan Restribusi
Daera (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41 , Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
10.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tetang Pemerintahan Daera (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3839);
12. Undang-undang nomor 25 Tahun 1999Tetang perimbang keuangan Antara
Pemeritahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembar Negara 3664);
13. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1998 tetang Pajak dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
14. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangun Gedung (Lembaran
Negara RI tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4293);
15. Peraturan Pemeritah Nomor 26 Tahun 1985 tentang jalan (Lembaran Negara RI
Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
16. Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 Tentang Penyediaan dan
Penggunaan Tanah serta Ruang Undara di Sekitar Bandar Undara (Lembaran
Negara RI Tahun 1986 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian
urusan Pemerinta di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daera (Lembaran Negara
RI Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 tetang Perubahan Batas Wilayah
Kotamdiyah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daera tingkat II MUsi
Banyuasin dan KAbupaten Tingkat II Ogan Komring Ilir (Lembaran Negara RI
Tahun 1988 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3383);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3538);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemeritah
Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daera Otonom (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
21. Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Restribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4139);
22. Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolahan Kawasan
Lindung;
23. Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1991 Tentang Penggunaan Tanah Bagi
Kawasan Industri
24. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan
Peraturan Perundang-unganan dan Bentuk Rancangan Undang-undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
25. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999 – 2009;
26. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemeritahan Kota Palembang;
27. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas pokok, Pungsi Dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
SELANJUTNYA....
Minggu, 17 Mei 2009
Keramikisasi Teras Sudirman dan Radial
PALEMBANG, SRIPO —Teras sepanjang Jl Jenderal Sudirman dan Jl Radial (HM Dani Effendi) akan dikeramikisasi. Dua jalan ini diperlebar, trotoarnya dimundurkan dan dipasang conblok.
Rencana ini terungkap dalam pertemuan masyarakat pemilik bangunan dan toko di sepanjang Jl Jenderal Sudirman dan Radial, dengan unsur tripika yang dihadiri langsung Camat Bukit Kecil Alex Fernandinus S.Sos, Dinas Tata Kota, Dishub, dan Pol PP di Kantor Lurah 24 Ilir Palembang, Rabu (20/5).
Alex mengatakan pemasangan keramik di teras ruko yang sudah disepakati adalah tanggung jawab pemilik toko. Sedangkan pelebaran jalan dan pemasangan conblok diurus pemerintah langsung. “Yang penting bentuk dan warnanya sama seperti yang disepakati,” kata Alex sembari menambahkan bahwa persetujuan itu sudah disetujui Walikota Palembang untuk penataan jalan Jenderal Sudirman dan Radial. Nanti, lanjutnya, akan dibangun jalur bus way (bus Trans Musi) dan dibangun halte untuk bus way-nya.
“Jadi kami minta masyarakat pedaganglah yang mengerjakannya, sedangkan dari Dinas Tata Kota hanya mengarahkan dan mendesainnya saja,” ungkap Alex seraya menambahkan bagi pemilik usaha makanan di Jl Radial juga diperintahkan untuk menata hal yang sama seperti di Jl Jenderal Sudirman. “Tempat dagang kami minta disamakan dan diseragamkan supaya tidak semerawut, kita akan buat seperti di negara-negara maju, Palembang memang sedang menuju Kota Internasional,” jelasnya.
Sementara perwakilan, seperti Herman pemilik usaha di samping Rumah Susun mengaku keberatan jika bangunan lama miliknya dirobohkan sehingga dia minta diringankan. Tapi dia ikut menata seperti yang diharapkan pemerintah tersebut. Begitu juga salah seorang perwakilan dari pemilik usaha di Jl Jenderal Sudirman yang memertanyakan soal parkir dan kondisi usahanya yang kadang harus memakan teras jalan.
Isnaini Madani, Kabid Penataan Kota Dinas Tata Kota Palembang, mengatakan, setelah keputusan ini diterima masyarakat langsung dapat mengerjakannya. Tapi dia mengharapkan agar saat dikerjakan serentak jadi kelihatannya bagus. “Kalau ini berhasil, maka kota kita akan lebih cantik dan indah,” tambah Isnaini.
Senin, 11 Mei 2009
Sampah Diangkut, Retribusi Macet
Dikatakan Zulfikri, angkutan yang ada hanya beroperasi di sekitar wilayah jembatan BKB dan Pasar 16 Ilir. Oleh sebab itu, secara bertahap, pihaknya berupaya meminta tambahan empat angkutan tiap tahun dari APBD Palembang.
Meski begitu, sejak dioperasionalkan September 2008, angkutan sampah ini dinilai Zulfikri cukup efektif meminimalisir pembuangan sampah ke Sungai Musi. “Masyarakat dipinggiran sungai mulai terbiasa membuang sampah melalui angkutan ini,” katanya.
Hanya saja, ia menyayangkan minimnya kesadaran masyarakat pinggiran sungai membayar retribusi sampah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 12/2006 mengatur masalah persampahan, rumah tangga (RT) diwajibkan membayar retribusi.
“Sampai sekarang belum ada yang membayar. Kami tinggal berharap, kesadaran masyarakat itu muncul membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya. Retribusi sampah bagi setiap RT di pinggiran sungai sebenarnya tidaklah besar. Berkisar Rp1.500 hingga Rp2.500/bulan. Tagihan ini dilakukan oleh tingkat kecamatan, melalui lurah dan ketua RT.
Tidak hanya di sungai, retribusi angkutan sampah di darat pun diakui Zulfikri masih ‘macet’. Masyarakat memang sudah membayar uang jasa pada petugas pengambil sampah dari rumah ke tempat pembuangan sementara (TPS).
“Dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir) itu ada retribusi lagi ke Pemkot. Dan ini tidak disadari oleh masyarakat,”ucapnya. Lalu berapa target dipatok dari retribusi sampah tahun 2009 ini? Lumayan besar mencapai Rp3 M. Sejauh ini belum mencapai target. “Belum mencapai, tapi sudah mendekati. Ya, dibanding tahun 2008 lalu, sekarang memang sudah lumayan,” tandas Zulfikri.(Sumeks)