Selasa, 26 Mei 2009

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG TENTANG PEMBINAAN DAN RESTRIBUSI PENYELENGGARAAN REKLAME

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kota Palembang.
  2. Pemerintah Daerah Adalah Kepala beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutip Daerah.
  3. Kepala Daerah adalah Walikota Palembang.
  4. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Walikota Palembang.
  5. Dinas Tata Kota adalah Dinas Tata Kota Kota Palembang.
  6. Dinas Pendapatan Daerah Adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
  7. Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Lainnya, Badan Usahan Milik Negara, Atau Daerah dengan nama dan Dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
  8. Pendiri Media Reklame adalah orang atau badan yang mendirikan atau membuat atau memasang media / bangunan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame baik untuk dan atau atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
  9. Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan pelaksanaan / pendirian / pembuatan reklame dan atau media reklame pada lokasi yang hendak didirikan reklame dan atau media reklame oleh penyelenggara reklame.
  10. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atasnamanya sendiri atau untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
  11. Pemegang IPR adalah orang atau badan sebagai penyelenggara reklame, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain.
  12. Permohonan izin penyelenggaraan reklame adalah permohonan tertulis dari orang atau badan kepalah Daerah untuk penyelenggaraan reklame dalam daerah.
  13. Perusahaan Jasa Periklanan atau Biro Reklame adalah badan yang bergerak di bidang penyelenggaraan reklame atau periklanan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  14. Media Reklame adalah benda, rangka atau bangunan reklame secara keseluruhan dibuat sebagai tempat pemasangan / pendirian dan atau dibuatnya reklame dalam rangka Penyelenggaraan Reklame dimaksud.
  15. Reklame adalah Benda, alat, perbuatan atau media yang menur bentuk , susunan dan atau corak ragamnya dimaksutkan dengan tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, usaha, seseorang atau badan yang diselenggarakan / ditempatkan atau dapat dilihat dibaca atau didengar dari sesuatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
  16. Reklame tertentu adalah reklame yang menurut jenisnya belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, reklame tersebut merupakan reklame yang baru dimohonkan kepada pemerintah Daerah dengan rencana letak pada lokasi strategis dan atau beresiko terhadap keselamatan orang lain.
  17. Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya di singkat IPR adalah izin untuk menyelenggarakan reklame dengan jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  18. Izin Mendirikan Media Reklame yang selanjutnya disingkat IMMR adalah izin untuk mendirikan atau membuat atau memasang media/ bangunan dalam rangka penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kota Palembang yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dimana IMMR ini berlaku juga bagi rangka reklame yang saat ini sudah terpasang sebelum dilakukannya peraturan Daerah ini.
  19. Pajak Reklame Selanjutnya disingkat Pajak adalah pungutan Daerah atas Penyelenggaraan Reklame.
  20. Reklame papan adalah Reklame yang terbuat dari Papan, kayu, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dibuat pada bangunan, tembok, dinding, pagar, pohon tiang dan sebagainya baik bersinar maupun disinari.
  21. Reklame Megatron /Vidiotron / Large Elektronik Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan dipungsikan dengan tenaga listrik.
  22. Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
  23. Reklame Melekat(Stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan diberikan atau dapat dipinta atau di tempel, dilekatkan dipasang digantung pada suatu benda.
  24. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat dipinta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan dipasang, digantung pada suatu benda lain.
  25. Reklame Berjalan /Kendaraan adalah reklame yang di tempatkan atau di tempelkan pada kendaraan yang di selenggarakan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
  26. Reklame udara adalah reklame yan diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
  27. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan menggunakan kata-kata yang di ucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
  28. Reklame Slide atau Reklame Film adalah Reklame yang diselenggarakan Dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan bahan sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
  29. Reklame Peragaan adalah reklame yang di selenggarakan dengan cara memperagakan suatu barangan dengan atau disertai suara.
  30. Reklame Panel adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menempel pada dinding bangunan, reklame tersebut dibuat dengan bahan plat (seng almunium atau sejenisnya);
  31. Panggung Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang di tetapkan untuk satu atau beberapa buah reklame.
  32. Jalan Umum adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya di peruntukan bagi lalu lintas umum.
  33. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan di batasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sepadan.
  34. Izin adlah izin penyelenggaraan reklame yang terdiri dari izin tetap dan izin terbatas.
  35. Surat permohonan izin penyelenggaraan reklame selanjutnya disingkat SPIPR adalah surat yang digunakan pemohon untuk mengajukan permohonan reklame.
  36. Surat Permohonan izin Mendirikan Media Reklame selanjutnya di singkat SPIMMR adlah surat yang di gunakan oleh pemohon untuk mengajukan permohonan izin mendirikan rangka reklamedengan melengkapi beberapa persyaratan.
  37. Izin Operasional Biro Jasa Reklame selanjunya disingkat IOBJR adalah surat izin yang di berikan oleh perusahaan jasa Periklanan dan atau biro reklame sebagai perusahaan yang menerima jasa untuk menyelanggarakan reklame.
  38. Lokasih milik Pemerintah adalah lokasi yang dipergunakan untuk mendirikan Media Rangaka Reklame antara lain tanah terbuka, taman, media jalan, daera milik jalan (DMJ), pulau jalan, bando jalan dan jembatan penyebrangan orang.
  39. Retribusi Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut atas pemberian IPR dan atau IMMR.
  40. Wajib Retribusi adalah orang yang menurut peraturan perundang-undangan retribus diwajibkan untuk membayar retribusi.
  41. Masa Retribusi adalah suatu jangkah waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus retribusi.
  42. Surat pendaftaran obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melapor objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitung dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan dan perundang-undangan retribusi Daerah.
  43. Surat Ketetapan Retribusi Daera selanjunya di singkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah besarnya retribusi yang terhutang.
  44. Surat Ketetapan retribusi Daera Kurang Bayar Tambahan selanjunya di singkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menetukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah di tetapkan.
  45. Surat Ketetapan Restribusi Lebih Bayar Selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
  46. Surat Taguhan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi bunga atau denda.
  47. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberadaan atas STRD atau dokumen lain yang di persamakan SDKRDKBT dan SKRDLB yang di ajukan oleh Wajib retribusi.
  48. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengelolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangkah pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daera berdasarkan peraturan Perundang-undangan retribusi daerah.
  49. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaiyan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Yang selanjunya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daera yang terjadi serta menemukan tersangka.
SELANJUTNYA...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar