PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
W A L I K O T A P A L EM B A N G
NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
W A L I K O T A P A L EM B A N G
Menimbang :
a. bahwa dengan laju perkembangan pembanguna yang semakin pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaturan, penataan dan pengendalian pendirian bangunan, perlu di lakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis ;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pendirian dan pembongkaran banguna dalam kota palembang sebagaimana yang termuat dalam peraturan Daera Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor II TAhun 1996 tetang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, dan oleh karma itu perlu di adakanan pembaharuan dan penyempurnaan;
c. bahwa untuk memenuhi maksut tersebut, perlu di atur dan di tetapkan dengan peraturan daerah Kota Palembang.
Mengingat :
1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1959 tetang Pembentukan Daerah a. bahwa dengan laju perkembangan pembanguna yang semakin pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaturan, penataan dan pengendalian pendirian bangunan, perlu di lakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis ;
b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pendirian dan pembongkaran banguna dalam kota palembang sebagaimana yang termuat dalam peraturan Daera Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor II TAhun 1996 tetang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Membongkar Bangunan, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, dan oleh karma itu perlu di adakanan pembaharuan dan penyempurnaan;
c. bahwa untuk memenuhi maksut tersebut, perlu di atur dan di tetapkan dengan peraturan daerah Kota Palembang.
Mengingat :
Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok – pokok
Agraria ( Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara
RI Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tetang Hukum Acara Pidana
(lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
5. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Tetang perumahan dan
pemukiman (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3469);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tetang benda Cagar Budaya (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lebaran
Negara Nomor 3481);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tetang Penataan Ruang
(Lembar Negara RI Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lebaran
Negara Nomor 3501);
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tetang Pajak dan Restribusi
Daera (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41 , Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
10.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tetang Pemerintahan Daera (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3839);
12. Undang-undang nomor 25 Tahun 1999Tetang perimbang keuangan Antara
Pemeritahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembar Negara 3664);
13. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1998 tetang Pajak dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
14. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangun Gedung (Lembaran
Negara RI tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4293);
15. Peraturan Pemeritah Nomor 26 Tahun 1985 tentang jalan (Lembaran Negara RI
Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
16. Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 Tentang Penyediaan dan
Penggunaan Tanah serta Ruang Undara di Sekitar Bandar Undara (Lembaran
Negara RI Tahun 1986 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 Tentang Penyerahan Sebagian
urusan Pemerinta di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daera (Lembaran Negara
RI Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 tetang Perubahan Batas Wilayah
Kotamdiyah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daera tingkat II MUsi
Banyuasin dan KAbupaten Tingkat II Ogan Komring Ilir (Lembaran Negara RI
Tahun 1988 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3383);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3538);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemeritah
Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daera Otonom (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
21. Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Restribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembar Negara
Nomor 4139);
22. Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolahan Kawasan
Lindung;
23. Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1991 Tentang Penggunaan Tanah Bagi
Kawasan Industri
24. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan
Peraturan Perundang-unganan dan Bentuk Rancangan Undang-undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
25. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 1999 – 2009;
26. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemeritahan Kota Palembang;
27. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas pokok, Pungsi Dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
SELANJUTNYA....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar