Selasa, 26 Mei 2009

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembinaan dibidang penyelenggaraan reklame dimaksud untuk melakukan pemantauan, serta pengawasan dan pengendalian yang meliputi kegiatan menata, mengatur dan menertibkan penyelenggaraan reklame dalam Daerah.

Pasal 3

Tujuan pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, agar penyelenggaraan reklame dapat berjalan secara tertib, teratur, rapi, indah dan serasi berdasarkan nilai-nilai estitika, sesuai dengan rencana kota serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, kesehatan dan ketentraman serta ketertipan umum.

SELANJUTNYA...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar