BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembinaan dibidang penyelenggaraan reklame dimaksud untuk melakukan pemantauan, serta pengawasan dan pengendalian yang meliputi kegiatan menata, mengatur dan menertibkan penyelenggaraan reklame dalam Daerah.
Pasal 3
Tujuan pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, agar penyelenggaraan reklame dapat berjalan secara tertib, teratur, rapi, indah dan serasi berdasarkan nilai-nilai estitika, sesuai dengan rencana kota serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, kesehatan dan ketentraman serta ketertipan umum.
SELANJUTNYA...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar