Selasa, 26 Mei 2009

PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG

NOMOR 8 TAHUN 2004

TENTANG

PEMBINAAN DAN RETRIBUSI
PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA PALEMBANG

Menimbang :

a. Bahwa guna memberikan pedoman yang lebih kongkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame sebagai upaya pematauan , pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan pengaturan dan penertipan titik lokasih serta tatacara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu dilakukan pembinaan melalui pembirian perizinan penyelenggaraan reklame;

b. Bahwa sehubungan dengan hurup a, maka Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 16 tahun 2001 tentang penyelenggaraan reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, oleh karna itu perlu di adakan peninjauan dan penyempurnaan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga pembinaan terhadap penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan secara optimal;

c. Bahwa utuk memenuhi maksut tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang.



Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingakat II dan kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI tahun 1959 nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
  2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lebaran Negara Nomor 3685);
  4. Undang – undang nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  5. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664);
  6. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan undang-undang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  7. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Restribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
  9. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang – Undang Rancangan peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
  10. Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 22 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemeritah Kota Palembang ;
  11. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 Tetang Pembentukan, Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
[back]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar