Sebanyak enam bangunan liar di Jl Demang Lebar Daun dibongkar Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palembang beserta Kepolisian dan TNI Kodim 0418 Palembang. Pembongkaran dilakukan karena bangunan dibangun di atas jalur hijau.
Menurut Kepala Satuan Pol-PP Kota Palembang, Drs Herman HS melalui Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Ketertiban (Dalopstib), M Syahril AK SH keenam bangunan liar tersebut melanggar Perda No 44/2002 dan Perda No 13/2007 tentang Izin Pendirian Bangunan.
“Bangunan liar ini berdiri di atas jalur hijau yang tidak boleh didirikan bangunan. Selanjutnya tempat ini akan dijadikan taman kota untuk kawasan Jl Demang Lebar Daun,” katanya di sela-sela pembongkaran, kemarin (23/11).
Ke depan, katanya, puluhan bangunan liar yang saat ini masih berdiri di sisi kiri dan sisi kanan Jl Demang akan dibongkar. Namun pihaknya meminta kepada para pemilik bangunan untuk dapat membongkar sendiri bangunannya sehingga tidak akan menimbulkan tindakan yang keras dalam pembongkaran tersebut.
Sementara, Riki, salah seorang yang menyewa salah satu bangunan liar untuk membuka rumah makan mengaku kecewa dan tidak tahu harus memindahkan usahanya ke mana setelah tempat usahanya dibongkar. “Saya kontrak bangunan ini untuk tiga tahun. Namun baru berjalan satu tahun lebih, bangunan ini dibongkar,” ujarnya sambil memandangi tempat usahanya yang telah rata dengan tanah.
Namun, pemilik bangunan liar tersebut berjanji akan mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan penuh oleh Riki. Hanya saja, saat ini ia kebingungan untuk mencari tempat sewa yang baru. Barang-barang keperluan usahanya terpaksa dititipkan sementara kepada koleganya.
Terkait hal ini Camat Ilir Barat I, Kurniawan SSos MSi mengatakan memang sudah tidak diizinkan lagi untuk mendirikan bangunan di atas lahan hijau. Hal ini juga menurutnya sesuai dengan keinginan Pemkot Palembang yang akan menggalakkan kawasan hijau di Palembang.(Sumeks)
Menurut Kepala Satuan Pol-PP Kota Palembang, Drs Herman HS melalui Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Ketertiban (Dalopstib), M Syahril AK SH keenam bangunan liar tersebut melanggar Perda No 44/2002 dan Perda No 13/2007 tentang Izin Pendirian Bangunan.
“Bangunan liar ini berdiri di atas jalur hijau yang tidak boleh didirikan bangunan. Selanjutnya tempat ini akan dijadikan taman kota untuk kawasan Jl Demang Lebar Daun,” katanya di sela-sela pembongkaran, kemarin (23/11).
Ke depan, katanya, puluhan bangunan liar yang saat ini masih berdiri di sisi kiri dan sisi kanan Jl Demang akan dibongkar. Namun pihaknya meminta kepada para pemilik bangunan untuk dapat membongkar sendiri bangunannya sehingga tidak akan menimbulkan tindakan yang keras dalam pembongkaran tersebut.
Sementara, Riki, salah seorang yang menyewa salah satu bangunan liar untuk membuka rumah makan mengaku kecewa dan tidak tahu harus memindahkan usahanya ke mana setelah tempat usahanya dibongkar. “Saya kontrak bangunan ini untuk tiga tahun. Namun baru berjalan satu tahun lebih, bangunan ini dibongkar,” ujarnya sambil memandangi tempat usahanya yang telah rata dengan tanah.
Namun, pemilik bangunan liar tersebut berjanji akan mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan penuh oleh Riki. Hanya saja, saat ini ia kebingungan untuk mencari tempat sewa yang baru. Barang-barang keperluan usahanya terpaksa dititipkan sementara kepada koleganya.
Terkait hal ini Camat Ilir Barat I, Kurniawan SSos MSi mengatakan memang sudah tidak diizinkan lagi untuk mendirikan bangunan di atas lahan hijau. Hal ini juga menurutnya sesuai dengan keinginan Pemkot Palembang yang akan menggalakkan kawasan hijau di Palembang.(Sumeks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar