Menurut Rita, Ketua RT 08 Kelurahan 9 Ilir mengatakan penertiban ini sudah lama diperingatkan bahkan sudah lebih dari satu tahun lalu. Bahkan warga sudah mendapat ganti rugi dari Pemkot Palembang. Tetapi sebagian warga enggan membongkar bangunannya sehingga alat berat dari Pemkot terpaksa membongkar paksa sebagian rumah warga.. Padahal dulu sudah disepakati dan sudah diatur pemerintah Kota dengan ukuran tujuh meter dari batas pinggiran anak sungai. Wilayah yang ditertibkan diantaranya Kelurahan 9, 10 dan 11 Ilir meliputi RT 06, 07, dan 08.(Sripo)
Kamis, 05 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar