Kamis, 05 November 2009

Perda Larangan Merokok Disosialisasikan

KEMUNING - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Peraturan Daerah (Perda) No 7/2009 menginstruksikan larangan merokok di tempat umum. Hal tersebut ditegaskan dalam perda yang menyatakan kawasan tanpa rokok yang dikeluarkan sejak 1 Oktober lalu sesuai instruksi Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MM.

Sekretaris Camat Kemuning, Sahrul Hefni SSos MSI mengatakan, instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti pihaknya. Dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dan penempelan stiker di tempat-tempat umum. Di antaranya kantor pemerintahan, tempat kerja, pusksemas, sekolah, tempat ibadah, dan arena kegiatan anak.

“Yang jelas, kita tindak lanjuti. Yakni membuat papan pengumuman dan menempelkan stiker yang bertuliskan ‘Anda memasuki kawasan tanpa rokok’. Jadi, tidak boleh merokok di dalam ruangan pemerintahan. Ambil contoh, kantor kecamatan maupun kelurahan,’’ terang Sahrul di ruang kerjanya.

Dalam instruksi wali kota, pemerintah berupaya preventif memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok. Namun, pelaksanaannnya butuh waktu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.

“Perda ini segera kita sosialisasikan. Baik di tingkat kecamatan, kelurahan, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum maupun arena kegiatan anak. Sosialisasi yang akan dilakukan, dilaksanakan sesuai instruksi yang disampaikan”, terangnya tanpa merinci kapan pelaksanaan sosialisasi.

Lebih lanjut dijelaskannya, sosialisasi wujudnya bisa setiap saat dan kapan pun. “Baik saat rapat, gotong royong, di tempat peribadatan, maupun saat menjalankan silaturahmi bersama warga. Namun butuh proses dan waktu dalam pelaksanaannya di lapangan,’’jelasnya.

Menurutnya, upaya sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan ke tingkat RT/RW. Namun, dalam instruksi tersebut tidak dijelaskan sanksi bagi yang melanggar. “Kita belum tahu, sanksi apa yang akan diberikan. Sebab, akan kita pelajari dan menunggu instruksi selanjutnya,” imbuhnya.(Sumeks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar