Kamis, 05 November 2009

Usaha Apapun Perlu SITU

PALEMBANG - Aktivitas bisnis kredit bukan barang asing bagi masyarakat. Semua sudah kenal dengan bank, koperasi, atau leasing (lembaga pembiayaan). Lalu, bagaimana status usaha yang menawarkan pinjaman secara pribadi melalui iklan di media massa, spanduk, selebaran, dan lain sebagainya?

Anda barangkali masih ingat berita koran ini sebelumnya. Bahwa ada sejumlah iklan pada spanduk yang bunyinya antara lain, “Butuh cepat dana tunai? Jaminkan BPKB kendaraan Anda, proses cepat langsung cair. Hubungi bla, bla, bla.”

Peneliti ekonomi muda senior BI Palembang, Fathurachman menegaskan, kecenderungan penawaran pinjaman cepat tersebut berasal dari individu. "Sebenarnya itu sah-sah saja, karena itu hak mereka untuk memberikan pinjaman," ujar Fathur. Hanya, karena menyangkut usaha tetap harus melalui proses perizinan. Sayangnya memang belum ada payung hukum (UU) yang mengatur bisnis ini. Akibatnya, banyak orang membuka bisnis serupa baik legal atau secara ilegal.

Sejauh ini, Bank Indonesia tidak memiliki wewenang mengatur lembaga atau perseorangan yang bergerak di bidang pembiayaan. "Kalau lembaga leasing (pembiayaan) yang memonitor dan mengawasi adalah Departemen Keuangan, kalau BI mengawasi bank. Kalau bisnis kredit personal tanpa lembaga bukan jadi kewenangan siapa-siapa, kecuali kalau sudah menyangkut hukum," tukasnya.

Ia menambahkan, bisnis pinjaman tersebut lebih kepada perjanjian perdata antara debitur dan pemilik modal. Nah, jika terjadi sengketa atau tindak kriminal dan masuk ke ranah kepolisian, maka yang menindak adalah kepolisian. Itupun setelah ada laporan.

Tugas BI dalam hal ini hanya mengawasi lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro. Setelah itu, menyalurkannya lagi ke masyarakat dalam bentuk kredit perbankan.

"Dalam UU Perbankan No 7/1999, kemudian direvisi jadi UU No 10/1998 dijelaskan bank adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat," kata Fathur. Kalau ada lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat tanpa izin, maka disebut “bank gelap”.

Bagaimana dengan leasing? Kata Fathur, sifatnya menyalurkan pembiayaan. Pendek kata, tidak menghimpun. Itu berarti bukan wewenang BI melainkan kewewenangan Departemen Keuangan. “Begitu juga dengan lembaga atau personal yang hanya memberikan pinjaman tanpa menghimpun dana, bisa jadi disebut rentenir, atau apa. Kalau koperasi jelas juga ada UU-nya," ujarnya.

Terpisah, Djunaidi, kabid Perizinan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kota Palembang mengatakan, usaha jenis apa pun yang intinya untuk mencari uang diwajibkan membuat surat izin tempat usaha (SITU). "Wewenang kita di situ. Kalau secara spesifik atau yang memonitoring pembiayaan seperti ini bukan jadi urusan kita. Hampir juga mirip-mirip bank, karena itu hubungannya langsung ke BI," ujarnya.

Menurut Djunaidi, usaha ini termasuk kategori untuk SITU jasa-jasa keuangan meliputi pembiayaan, perbankan, koperasi, BPR, dan lain-lain.

Senada dengan Fathuracman, kata Djunaidi, kecenderungan usaha tersebut berasal dari perorangan. "Kita sulit mantau apa dia punya SITU atau tidak, barangkali bisa jadi dia memiliki izin CV, namun dalam CV tersebut terklasifikasi dalam banyak bisnis di antaranya bisnis keuangan," tukasnya.(Sumek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar