Senin, 30 Maret 2009

Kambang Koci

Awalnya, kawasan pemakaman? jauh sebelum Pelabuhan Boom Baru (artinya, pelabuhan yang baru) didirikan?ini merupakan dialiri sebuah sungai kecil. Lebih tepatnya, semacam ceruk di Sungai Musi. Sungai kecil inilah yang kemudian disebut kambang (kolam).

Di tempat itulah, para pemilik kapal penes (sebutan wong Plembang untuk pinisi) berlabuh dengan sekocinya saat kapal mereka sedang diperbaiki. Kawasan ini sebelumnya termasuk bagian dari Kompleks Pemakaman Kawah Tekurep, yaitu makam keluarga Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo. Kemudian, di lokasi ini didirikan pelabuhan, yang dikenal sebagai Boombaru pada tahun 1924.

Antara masa itu pula, Pemerintah Belanda di Palembang ?memotong? areal pemakaman untuk jalan sehingga Kawah Tekurep terpisah dari Kambang Koci. Penguasa Pelabuhan Boombaru (Haven Meester) pernah mengklaim Kambang Koci ?saat itu luasnya hampir 1 ha?sebagai ?harta? pelabuhan, sekitar tahun 1920-an. Namun kemudian, lewat Staadblat tahun 1924 No. 54, diputuskan bahwa pemakaman yang menempati tanah wakaf Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo itu bukan bagian dari pelabuhan. Akihirnya, pada tahun 1928, gugatan Haven Meester itu digugurkan pada November 1928. Pada tahun 1974, pihak Pelabuhan Boombaru ?meminta? sebagian areal pemakaman untuk dijadikan sebagai areal penumpukan peti kemas (container field).

Dengan pembangunan lapangan peti kemas itu, luas areal pemakaman akhirnya susut menjadi sekitar 1.392 meter persegi. Atas perlakuan ini, pihak pelabuhan melalui Administratur Pelabuhan Boombaru kala itu, Julius Tiranda, memberikan kompensasi kepada pihak ahli waris (Zuriat Susuhunan Abdurrahman Khalifatul Mukminin Sayyidul Imam) berupa pemugaran kompleks makam. Sebelumnya, sekitar tahun 1964, pihak ahli waris telah membangun pagar di sekeliling makam agar pemakaman tidak terganggu. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani Sabtu, 22 November 1975 itu, antara lain berisi kesanggupan pihak pe-labuhan untuk memugar dan membangun pertamanan serta merawat pemakaman itu. Termasuk, menanggung segala pembi-ayaannya. Selain ditandatangani oleh Administatur Pelabuhan Bommbaru, Julius Tiranda, dan wakil ahli waris, Taufiq A. Gathmyr, surat perjanjian ini juga ditandatangani Walikota Palembang (kala itu), H.A. Arifai Cek Yan disertai dua saksi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan arkeolog, antara lain Mujib dan Budi Wiyana dari Balai Arkeologi Palembang, dari 123 makam di pemakaman yang terletak sekitar 50 meter dari Kompleks Kawah Tekurep ini, terdapat dua tipe makam. Yaitu, Demak-Troloyo dan Aceh. Sedangkan dari keaslian bahan dan tulisannya, makam itu terbagi tiga. Pertama, nisan asli yang terbuat dari kayu ulin dengan tulisan asli. Kedua, bahan nisan asli sementara tulisan lebih muda daripada nisan pertama. Ketiga, bahan nisan baru (batu) dan tulisan kuno.
Lokasi : Tidak jauh dari Pelabuhan Boom Baru

Back To Tempat Wisata Lainya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar