Minggu, 29 Maret 2009

Pemkot Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 M

PALEMBANG – Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 15 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2009 tentang Perubahan Kesebelas atas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besok (1/4), siap dicairkan. Pemerintah Kota (Pemkot) telah menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar bagi sekitar 17.000 PNS.

“Sudah kita siapkan tambahan sesuai jumlah PNS di lingkungan Pemkot,” kata Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kota Palembang, M Hoyin R SE MM, melalui Kasubag Kebendaharaan, M Yusran Yusuf di ruang kerjanya kemarin (30/3).

Ia menjelaskan, tambahan Rp20 M terdiri dari gaji bulan April sebesar Rp5 M. Ditambah dengan rapel, terhitung bulan Januari hingga Maret 2009 sebesar Rp15 M.

Melihat data pencairan, kata Yusran, Pemkot tiap bulannya harus melakukan tambahan sebesar Rp5 M. Sebab, sebelum kenaikan hanya dianggarkan Rp43 M setiap bulan. “Adanya kenaikan gaji sebesar 15 persen membuat anggaran bagi gaji PNS tembus Rp48 M/bulan,” tukasnya.

Lanjut dia, pencairan gaji PNS tergantung bendahara masing-masing instansi. Sistem selama ini, bendahara instansi mendatangi Pemkot untuk mendapatkan Surat Perintah Penyerahan Dana (SP2D). Dengan surat tersebut, baru bendahara melakukan pencairan di bank dan mencairkan ke PNS.

Diketahui, mengacu pada PP No 8/2009, gaji PNS terendah mencapai Rp1.040.000. Gaji pokok tersebut khusus untuk PNS golongan I A dengan masa kerja di bawah satu tahun. Naik sekitar 15 persen dari gaji sebelumnya Rp931.400.

Nah, dilihat dari lampiran, gaji PNS golongan II A, masa kerja di bawah satu tahun Rp1.151.700 naik menjadi Rp1.320.300. Kemudian, gaji PNS golongan III A, di bawah satu tahun sekarang Rp1.440.600 menjadi Rp1.655.800. Gaji golongan IV A, di bawah satu tahun sekarang Rp1.954.300 naik menjadi Rp1.772.200.

Gaji pokok PNS tertinggi adalah untuk PNS golongan IV E dengan masa kerja selama 32 tahun. Jika dulu hanya Rp2.910.000, ke depan menjadi Rp3.400.000. “Ini baru sebatas gaji pokok. PNS biasanya ada tiga tunjangan. Pertama, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan,” jelasnya. (Source: Sumeks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar