Hutan Wisata Punti Kayu ini dapat di Jangkau dengan kendaraan umum Trayek km 12 yang letak nya sekita 7 km dari pusat kota dengan luasnya sekita 50 ha. Sejak tahun 1938 telah di tetapkan sebagai hutan.
Sejak tahun 1986 hasil kesepakatan antara Propinsi Sumatera Selatan dan Departemen Kehutanan. Hutan Punti Kayu menjadi hutan wisata dengan menambah beberapa sarana wisata.
Taman wisata punti kayu di bagi atas 4 wilayah, yaitu :
Sejak tahun 1986 hasil kesepakatan antara Propinsi Sumatera Selatan dan Departemen Kehutanan. Hutan Punti Kayu menjadi hutan wisata dengan menambah beberapa sarana wisata.
Taman wisata punti kayu di bagi atas 4 wilayah, yaitu :
- Wilayah taman rekreasi yang mempunyai fasilitas :
- Kolam renang
- Tempat berteduh
- Pos keamanan dan pos rekreasi
- Kebun Binatang
- Sarana olahraga
- Ruang Serbaguna
- Wilayah Hutan Lindung
- Wilayah Perkemahan
- Wilayah Danau dan Rawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar