MUSI RAYA - Pihak Kecamatan Sako dalam mengejar target pencapaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2009 sebesar 90 persen melakukan sistem door to door ke rumah masing-masing wajib pajak (WP). Irwan Sazili, Camat Sako melalui Sekcam Sako, Heru Setiabudi menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk tindaklanjut dari rapat koordinasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar beberapa waktu lalu oleh Dispenda kota Palembang.
"Realisasi PAD termasuk juga PBB masih kurang, padahal waktu pelunasan tinggal 2 bulan lagi. Karena itu, dalam rentang waktu duq bulan diharapkan dengan cara door to door pencapaian PBB Kecamatan Sako bisa mencapai di atas 90 persen," ujarnya kemarin.
Penagihan secara door to door ini juga diharapkan mampu menggugah wajib pajak agar dapat melunasi kewajiban pajaknya sebelum waktu yang diberikan berlalu. "Kalau wajib pajak masih tetap membandel, kita tidak segan-segan memberikan sanksi dan peringatan keras kepada wajib pajak bersangkutan. Mereka jangan hanya cuma menuntut haknya saja, tapi kewajiban membayar pajak dilalaikan," tegasnya.
Untuk merealisasikan target PBB diatas 90 persen, diharapkan juga kepada UPT Dispenda Kecamatan Sako dan Kelurahan se-Kecamatan Sako juga ikut membantu pelaksanaan penagihan PBB secara door to door ini. "Untuk di kelurahan yang bertanggung jawab adalah lurah, sementara di kecamatan dipimpin langsung oleh sekcam dengan dibantu UPT Dispenda kecamatan," jelasnya.
Selain meningkatkan jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya, peningkatan PAD juga akan dilakukan dengan memberlakukan penggunaan leges dalam setiap surat menyurat. "Kedepan leges akan digunakan dalam pembuatan surat menyurat seperti, untuk pelayanan umum, domisili kependudukan dan izin-izin lainnya, terangnya.
Karena itu, katanya bagi yang belum membayar PBB diminta secepatnya melunasi, sebab bila tidak selain pengenaan denda sesuai perda, pihak kecamatan juga akan melakukan sanksi tersendiri. "Setiap melakukan pengurusan kebutuhan pemerintahan yang berangkutan akan diminta untuk melunasi PBB-nya. Hal ini bukan untuk menghambat, tapi pelaksanaan ini untuk menuntut kewajiban yang harus dipenuhi WP dalam pelunasan PBB," tutupnya.(Sumeks)