Rabu, 12 Agustus 2009

Puasa, Jam Kerja PNS Tetap

PEMERINTAH Kota Palembang tidak akan mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa. Pendek kata, tetap berlaku seperti biasa, masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 16.30 WIB.

"Tidak ada perubahan atau pengurangan jam kerja. Justru mestinya pengabdian di bulan puasa harus bertambah. Tidak ada istilah puasa lemas. Makanya, kita tambah lagi kewajiban PNS misalnya harus salat Tarawih berjemaah," kata Romi Herton, wakil wali kota Palembang usai melantik pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota, kemarin (12/8).

Menyinggung soal pelantikan tersebut, kata Wawako, bukan perombakan. “Kita gilir sesuai dengan yang kita ukur. Kita lakukan pelantikan step by step dari pejabat eselon, camat, hingga lurah," ujarnya.

Wawako berharap, 81 pejabat eselon IV yang dilantik meliputi kepala seksi (kasi) dan kasub (kepala sub) dapat terus meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanannya di tengah masyarakat. “Tuntutan PNS atau pejabat terhadap pelayanan publik sangat besar. Apalagi, Palembang sekarang sudah mencanangkan kota internasional," tandasnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemprov Sumsel Thontowi HE Permana mengatakan, untuk jam kerja PNS di lingkungan pemprov selama puasa ini akan diatur dalam waktu dekat. “Biasanya akan ada SK Gubernur. Saat ini, SK itu belum keluar. Mungkin jadwalnya masuk dan pulang kerja PNS pemprov sedang disusun,”tukasnya.(Sumeks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar