PSI LAUTAN Sumeks – Dinas Perhubungan Kota Palembang saat ini tengah mengajukan usulan untuk dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketentuan pembangunan gapura. Hal ini cukup beralasan, mengingat masih banyak gapura sebagai pintu masuk menuju pemukiman yang ukurannya tidak beraturan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, H Edy Nursalam rencana perda tersebut sekarang ini sedang dalam tahap pembahasan. “Semestinya membangun gapura itu ada rekomendasi dari pihak Dishub karena itu untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya, kemarin.
Apalagi gapura itu merupakan kepentingan bersama yang mana benda ini berfungsi juga sebagai tanda atau pengenal bagi masyarakat di suatu pemukiman. Kata Edy, jangan sampai gapura yang dibangun itu mengganggu kepentingan bersama seperti ketika ada kebakaran mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk.
Menurut ketentuan standar untuk ukurannya gapura harus memiliki tinggi minimal 5,2 meter dan lebarnya harus sesuai dengan lebar jalan yang ada. “Karena itulah jangan membangun gapura yang ukuran lebarnya lebih kecil dari lebar jalan yang ada. Jelas saja hal ini akan mengganggu kelancara lalu lintas di jalan tersebut,” lanjut Edy.
Gapura dengan tinggi minimal 5,2 meter tidak boleh dibangun diatas badan jalan. Karena hal itu sama saja mempersempit akses jalan masuk yang sudah ada. Dan jika memang terjadi demikian akan lebih baik gapura yang salah dalam tata cara pembangunannya harus diulang kembali.
“Karenanya jika memang sudah keluar perda terkait pembangunan gapura ke depannya harus memiliki rekomendasi dari pihak Dishub. Sehingga pembangunan gapura sesuai dengan ketentuan ukuran dan kriteria gapura yang akan dibangun,” beber Edy. Serta untuk membangun sebuah gapura harus dilakukan secara bergotong royong dengan mengumpulkan dana dari warga yang melalui akses jalan yang akan dipasangi gapura tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, H Edy Nursalam rencana perda tersebut sekarang ini sedang dalam tahap pembahasan. “Semestinya membangun gapura itu ada rekomendasi dari pihak Dishub karena itu untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya, kemarin.
Apalagi gapura itu merupakan kepentingan bersama yang mana benda ini berfungsi juga sebagai tanda atau pengenal bagi masyarakat di suatu pemukiman. Kata Edy, jangan sampai gapura yang dibangun itu mengganggu kepentingan bersama seperti ketika ada kebakaran mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk.
Menurut ketentuan standar untuk ukurannya gapura harus memiliki tinggi minimal 5,2 meter dan lebarnya harus sesuai dengan lebar jalan yang ada. “Karena itulah jangan membangun gapura yang ukuran lebarnya lebih kecil dari lebar jalan yang ada. Jelas saja hal ini akan mengganggu kelancara lalu lintas di jalan tersebut,” lanjut Edy.
Gapura dengan tinggi minimal 5,2 meter tidak boleh dibangun diatas badan jalan. Karena hal itu sama saja mempersempit akses jalan masuk yang sudah ada. Dan jika memang terjadi demikian akan lebih baik gapura yang salah dalam tata cara pembangunannya harus diulang kembali.
“Karenanya jika memang sudah keluar perda terkait pembangunan gapura ke depannya harus memiliki rekomendasi dari pihak Dishub. Sehingga pembangunan gapura sesuai dengan ketentuan ukuran dan kriteria gapura yang akan dibangun,” beber Edy. Serta untuk membangun sebuah gapura harus dilakukan secara bergotong royong dengan mengumpulkan dana dari warga yang melalui akses jalan yang akan dipasangi gapura tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar