Selasa, 01 September 2009

Jatah CPNS Pemkot 334 Orang

Cuti Bersama 18-23 September

PALEMBANG – Pemerintah kota ini, tahun 2009 mendapat jatah formasi CPNS umum sebanyak 334 orang. Hanya saja, rincian kualifikasi pendidikan belum keluar. Masih menunggu penetapan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.

“Tapi, tahun ini Pemkot lebih banyak membutuhkan tenaga komputer, baik D-3 atau S-1. Itu mengingat administrasi yang makin canggih dan digital. Sementara, formasi guru tidak ada, karena berdasarkan pengalaman tahun lalu formasi guru banyak yang kosong peminatnya. Daripada hilang percuma, lebih baik kita manfaatkan untuk formasi yang lain," ungkap M Yusuf Badaruddin SH MSi, kabag Kepegawaian dan Diklat Pemkot Palembang kepada wartawan, kemarin (2/9).

Mengenai jadwal penerimaan, tambah dia, mengacu pada Provinsi Sumsel. Sedangkan persyaratan, secara umum sama seperti tahun sebelumnya. Hanya tahun 2009 ini, agar lebih gampang metode pendaftarannya melalui website (online). "Setelah melakukan pendaftaran online, calon peserta tetap harus mengirimkan data fisik melalui pos, karena kita harus kroscek kebenarannya," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/764/BKD-Diklat/2009 perihal pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan dan cuti bersama pada hari raya Idulfitri 1430 H, terhitung cuti bersama mulai 18-23 September. Sedangkan libur nasional 21-22 September. "Kita diminta juga untuk melakukan pengawasan kepada PNS satu hari sebelum dan sesudah cuti bersama, yakni tanggal 17 dan 24 September," ujarnya.

Menurut Yusuf, akan ada tim inspektorat yang melakukan sidak di lingkungan Pemkot. Jika ada PNS yang bolos kerja, akan ada sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

Libur bersama Lebaran telah pula diumumkan di lingkungan Pemprov Sumsel. Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum, Yusri Effendi Ibrahim mengatakan, sudah ada edaran dari Gubernur Sumsel yang mengatur tentang cuti bersama Lebaran tahun ini. Edaran tersebut disebar ke seluruh pegawai melalui dinas, badan, dan biro bersangkutan di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Tanggal 21 dan 22 September ditetapkan sebagai libur nasional, maka PNS mulai libur 18-23 September. Itulah waktu cuti bersama,” tukasnya. Dalam edaran tersebut, kepala dinas, badan maupun biro diminta untuk meningkatkan pengawasan, khususnya kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Tanggal 17 September PNS harus tetap masuk kerja. Begitupun 24 September harus sudah masuk kembali,” imbuhnya. Untuk menegakkan aturan, maka akan dilakukan pengawasan PNS yang masih memperpanjang jadwal cuti bersama Lebaran (bolos kerja, red). Mereka yang terbukti bolos akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tentang PNS.(Sumeks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar