PALEMBANG - Provinsi Sumsel bersama Kabupaten Muba dan Kota Palembang berpeluang meraih penghargaan dari Presiden RI karena dinilai sebagai daerah yang memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan mendapat bantuan hukum secara gratis. Padahal, program ini baru akan diluncurkan Bappenas awal 2010 dan sebagai pilot projek adalah provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Awalnya kami berpikir belum ada daerah yang memberikan akses layanan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan marjinal. Untuk itu, pusat menjadikan provinsi di Sulawesi sebagai pilot proyek," kata Deputi Kepala Bappenas Bambang Sutedjo usai bertemu dengan Gubernur Sumsel Ir Alex Noerdin SH, Selasa (15/9) di Griya Agung.
Setelah ditetapkan pilot projek bantuan hukum ini ditetapkan, lanjut Bambang Sutedjo, barulah ia mendapatkan informasi kalau sudah ada provinsi dan daerah yang sudah lebih dahulu melaksanakan program ini tanpa pengawalan dari Jakarta. Untuk itulah, Tim Bappenas berkunjung ke Sumsel dan melakukan pengecekan mengenai informasi tersebut.
"Saya kaget, ternyata Kabupaten Muba sejak 2007 lalu sudah memberikan layanan bantuan hukum gratis. Lalu dilakukan provinsi secara luas dan Palembang mengikuti," katanya.
Melihat ini, Bambang Sutedjo akan mengundang secara khusus Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Ir H Pahri Azhari dan Walikota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT ke Sulawesi untuk menerima penghargaan dari negara. Sumsel tidak lagi menjadi pilot projek tetapi akan menjadikan provinsi percontohan. Selanjutnya, Bappenas akan memasukan program ini dalam anggaran APBN 2009-2014 sehingga layanan bantuan hukum gratis menjadi program nasional.
Gubernur Sumsel ir H Alex Noerdin yang ditanyai wartawan mengatakan, program bantuan hukum gratis kepada masyarakat bertujuan untuk mendampingi perkara-perkara hukum dimana rakyat membutuhkan keadilan hukum. Disamping itu, meringankan beban masyarakat. Untuk bantuan hukum ini, Pemprov Sumsel mengalokasikan dana Rp 1,5 miliar. "Masyarakat berhak mendapat layanan bantuan hukum. Bahkan, jika kebijakan gubernur merugikan rakyat, silakan menggugat gubernur dengan dana yang disiapkan pemerintah,"katanya.(Sripo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar