Pemerintah Ukur Tanah Warga
SILABERANTI - Pemerintah Kota Palembang bersama seluruh dinas dan instansi terkait, kemarin (1/9), melakukan pengukuran tanah milik warga yang terkena proyek normalisasi sungai aur dan pembuatan kolam retensi. Diharapkan dari pengukuran tersebut, diketahui berapa banyak tanah milik warga yang harus diganti rugi.
Rombongan menyusuri Sungai Aur yang berada di Kawasan Jl A. Yani dan tembus ke Kelurahan Silaberanti. Puluhan rumah milik warga dipastikan akan terkena proyek normalisasi sungai tersebut. Sebab, sesuai aturan awal lebar sungai aur seluas enam meter, sementara sisi kiri dan kanan sungai akan di jadikan jalan seluas tujuh meter kiri dan tujuh meter kanan.
“Trlihat, beberapa rumah warga yang memang dapurnya langsung ke sungai. Nah, warga ini tidak dikenakan ganti rugi, karena mereka sudah mencaplok tanah milik sungai,”ungakap Drs Edi Haryono, Kasubag Agraria Pemkot Palembang.
Mereka juga menyempatkan diri melihat lokasi pembuatan kolam retensi. Cukup banyak lahan milik warga yang bakal terkena proyek penggusuran. Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Sekda Kota Palembang, Syafawi Rochim mengungkapkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengukuran hingga tiga hari ke depan.
“Hasil sementara lahan mereka yang memang harus digantirugi sudah terukur. Namun belum sempat digambar dan belum tahu milik siapa lahan yang terkena ganti rugi tersebut,”ungkap Syafawi.
Menurut dia, dari 188 Kepala keluarga yang tinggal di sepanjang Sungai Aur Kelurahan Silaberanti dan rencana pembangunan kolam retensi di perkirakan tanah mereka akan terkena proyek reklamasi tersebut. Tetapi lahan yang akan diganti rugi tersebut tidak terlalu besar, rata-rata 3-4 meter saja.
Namun, pemkot tidak akan mengganti rugi 10 kepala keluarga yang tidak memiliki izin tinggal tepat di pinggiran sungai. Sebab lahan tersebut milik negara dan warga yang menempatinya juga telah merasa ikhlas karena mereka tidak membeli lahan tersebut dari warga sekitar.
“Alhamdulillah, mereka semua bisa memahaminya. Dan 10 kepala keluarga tersebut telah membongkar sendiri bangunan milik mereka,”ungkap dia.
Sementara itu, Camat SU I Palembang, Drs. Thobroni Rizki mengatakan, sekitar 10 rumah atau sebanyak 12 Kepala Keluarga merupakan penduduk yang hanya menempati lahan milik pemkot Palembang, dan mereka sudah tinggal bertahun-tahun di sana.
Dia berharap, warga setempat membantu proyek pembangunan normalisasi sungai tersebut. " Karena memiliki tingkat manfaat yang sangat tinggi, khususnya dalam mengatasi permasalahan banjir yang ada di Palembang, khususnya Kawasan Seberang Ulu," pungkasnya.(Sumeks)
SILABERANTI - Pemerintah Kota Palembang bersama seluruh dinas dan instansi terkait, kemarin (1/9), melakukan pengukuran tanah milik warga yang terkena proyek normalisasi sungai aur dan pembuatan kolam retensi. Diharapkan dari pengukuran tersebut, diketahui berapa banyak tanah milik warga yang harus diganti rugi.
Rombongan menyusuri Sungai Aur yang berada di Kawasan Jl A. Yani dan tembus ke Kelurahan Silaberanti. Puluhan rumah milik warga dipastikan akan terkena proyek normalisasi sungai tersebut. Sebab, sesuai aturan awal lebar sungai aur seluas enam meter, sementara sisi kiri dan kanan sungai akan di jadikan jalan seluas tujuh meter kiri dan tujuh meter kanan.
“Trlihat, beberapa rumah warga yang memang dapurnya langsung ke sungai. Nah, warga ini tidak dikenakan ganti rugi, karena mereka sudah mencaplok tanah milik sungai,”ungakap Drs Edi Haryono, Kasubag Agraria Pemkot Palembang.
Mereka juga menyempatkan diri melihat lokasi pembuatan kolam retensi. Cukup banyak lahan milik warga yang bakal terkena proyek penggusuran. Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Sekda Kota Palembang, Syafawi Rochim mengungkapkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengukuran hingga tiga hari ke depan.
“Hasil sementara lahan mereka yang memang harus digantirugi sudah terukur. Namun belum sempat digambar dan belum tahu milik siapa lahan yang terkena ganti rugi tersebut,”ungkap Syafawi.
Menurut dia, dari 188 Kepala keluarga yang tinggal di sepanjang Sungai Aur Kelurahan Silaberanti dan rencana pembangunan kolam retensi di perkirakan tanah mereka akan terkena proyek reklamasi tersebut. Tetapi lahan yang akan diganti rugi tersebut tidak terlalu besar, rata-rata 3-4 meter saja.
Namun, pemkot tidak akan mengganti rugi 10 kepala keluarga yang tidak memiliki izin tinggal tepat di pinggiran sungai. Sebab lahan tersebut milik negara dan warga yang menempatinya juga telah merasa ikhlas karena mereka tidak membeli lahan tersebut dari warga sekitar.
“Alhamdulillah, mereka semua bisa memahaminya. Dan 10 kepala keluarga tersebut telah membongkar sendiri bangunan milik mereka,”ungkap dia.
Sementara itu, Camat SU I Palembang, Drs. Thobroni Rizki mengatakan, sekitar 10 rumah atau sebanyak 12 Kepala Keluarga merupakan penduduk yang hanya menempati lahan milik pemkot Palembang, dan mereka sudah tinggal bertahun-tahun di sana.
Dia berharap, warga setempat membantu proyek pembangunan normalisasi sungai tersebut. " Karena memiliki tingkat manfaat yang sangat tinggi, khususnya dalam mengatasi permasalahan banjir yang ada di Palembang, khususnya Kawasan Seberang Ulu," pungkasnya.(Sumeks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar