A RIVAI – Hingga kini, baru 60,14 persen lahan Kota Palembang yang telah disertifikasi dengan luas lahan mencapai 45.672 hektare. Padahal, BPN Kota Palembang telah meluncurkan program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) untuk memacu percepatan sertifikasi tanah.
"Kendalanya banyak bersumber ke pemilik lahan," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, H M Hikmad, akhir pekan lalu.
Di antaranya, kata Hikmad, minimnya alas hak atau tanda bukti atas kepemilikan lahan. Lalu, kesadaran masyarakat atas pentingnya memegang sertifikat legal yang dikeluarkan oleh BPN masih sangat rendah. “Serta penyediaan sarana dan prasarana yang ada di kota Palembang juga masih menjadi kendala,” bebernya.
Padahal menurutnya, BPN berupaya mempermudah pengurusan sertifikat kepemilikan atas tanah bagi para pemohon (pemilik tanah, red). Namun, masih saja ada masyarakat yang enggan untuk menguruskan sertifikatnya ke BPN Kota Palembang.
Untuk kota Palembang saja sisa lahan yang belum bersertifikat masih sebanyak 39,86%. Hal ini juga menurutnya menjadi salah satu target dirinya selama menjabat di Kota Palembang ini. “Pokoknya kita akan berusaha untuk mensertifikasi lahan seluas-luas di Kota Palembang,” katanya.
Disamping itu, Hikmad juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membagikan secara simbolis 21 sertifikat kepada pemilik tanah yang ada di Kecamatan Seberang Ulu I. Sertifikat itu berasal dari program BPN Larasita.
“Sertifikat sudah siap terbit dan tinggal diserahkan saja kepada para pemohonnya. Dan kita harapkan selanjutnya juga seluruh berkas pemohon dapat segera terselesaikan,” tukasnya.
Tak hanya itu, jumlah pengurusan sertifikat Larasita setelah penerapan kebijakan Clean and Clear bagi berkas para pemohon ternyata meningkat tajam.Yang semula sekitar 60 pemohon melonjak dua kali lipatnya.(Sumeks)
"Kendalanya banyak bersumber ke pemilik lahan," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, H M Hikmad, akhir pekan lalu.
Di antaranya, kata Hikmad, minimnya alas hak atau tanda bukti atas kepemilikan lahan. Lalu, kesadaran masyarakat atas pentingnya memegang sertifikat legal yang dikeluarkan oleh BPN masih sangat rendah. “Serta penyediaan sarana dan prasarana yang ada di kota Palembang juga masih menjadi kendala,” bebernya.
Padahal menurutnya, BPN berupaya mempermudah pengurusan sertifikat kepemilikan atas tanah bagi para pemohon (pemilik tanah, red). Namun, masih saja ada masyarakat yang enggan untuk menguruskan sertifikatnya ke BPN Kota Palembang.
Untuk kota Palembang saja sisa lahan yang belum bersertifikat masih sebanyak 39,86%. Hal ini juga menurutnya menjadi salah satu target dirinya selama menjabat di Kota Palembang ini. “Pokoknya kita akan berusaha untuk mensertifikasi lahan seluas-luas di Kota Palembang,” katanya.
Disamping itu, Hikmad juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membagikan secara simbolis 21 sertifikat kepada pemilik tanah yang ada di Kecamatan Seberang Ulu I. Sertifikat itu berasal dari program BPN Larasita.
“Sertifikat sudah siap terbit dan tinggal diserahkan saja kepada para pemohonnya. Dan kita harapkan selanjutnya juga seluruh berkas pemohon dapat segera terselesaikan,” tukasnya.
Tak hanya itu, jumlah pengurusan sertifikat Larasita setelah penerapan kebijakan Clean and Clear bagi berkas para pemohon ternyata meningkat tajam.Yang semula sekitar 60 pemohon melonjak dua kali lipatnya.(Sumeks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar