PALEMBANG Sumeks – Sekelompok warga Lr. Merak Jln Veteran Kecamatan Ilir Timur meminta bangunan liar di sekitar lokasi Lr Merak digusur. Pasalnya bangunan ini sangat menggangu situasi lingkungan terutama akses jalan masuk jadi sempit. “Ada sekitar 4-5 bangunan semi permanen seperti pondok jualan dan rumah kecil-kecilan nebeng di depan rumah warga dan kondisi ini menggangu dan mempersempit jalan,” kata Herman, Kepala Pol PP Kota Palembang, kemarin.
Setelah dikroscek, sebenarnya Dinas Tata Kota telah memberikan peringatan, tapi dalam dua sisi pengertian pertama menyalahi karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha, tapi ternyata pedagang tersebut memiliki sertifikat tanah. “Kita akan tetap penuhi keinginan sekelompok warga tapi tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Karena itu pihaknya memberikan kesempatan kepada sekelompok warga untuk berembug dan mengganti rugi tanah itu baru Pol PP bisa melakukan pembongkaran. “Kita berikan waktu satu minggu untuk mereka berpikir apakah bersedia atau tidak,” ujarnya. Setelah ganti rugi maka pondok tersebut baru bisa dibongkar, tetapi jika belum ada tidak bisa langsung bongkar kecuali pondok tersebut memang menghalangi jalan.
Ditambahkan Herman, pihaknya bakal terus meminimalisir bangunan liar yang telah dan akan dibangun. “Sedini kami upayakan cegah pembangunan bangunan liar tanpa izin, seperti yang pernah kita lakukan di daerah Alang-alang Lebar dan Tanjung Siapi-api,” ujarnya.
Setelah dikroscek, sebenarnya Dinas Tata Kota telah memberikan peringatan, tapi dalam dua sisi pengertian pertama menyalahi karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha, tapi ternyata pedagang tersebut memiliki sertifikat tanah. “Kita akan tetap penuhi keinginan sekelompok warga tapi tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Karena itu pihaknya memberikan kesempatan kepada sekelompok warga untuk berembug dan mengganti rugi tanah itu baru Pol PP bisa melakukan pembongkaran. “Kita berikan waktu satu minggu untuk mereka berpikir apakah bersedia atau tidak,” ujarnya. Setelah ganti rugi maka pondok tersebut baru bisa dibongkar, tetapi jika belum ada tidak bisa langsung bongkar kecuali pondok tersebut memang menghalangi jalan.
Ditambahkan Herman, pihaknya bakal terus meminimalisir bangunan liar yang telah dan akan dibangun. “Sedini kami upayakan cegah pembangunan bangunan liar tanpa izin, seperti yang pernah kita lakukan di daerah Alang-alang Lebar dan Tanjung Siapi-api,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar