PALEMBANG Sripo - Sebagian besar mini market di Palembang tak memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 53 Tahun 2008. Untuk itu, Dinas Perdagangan Kota Palembang akan melakukan penertiban dan mengambil tindakan terhadap mini market yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag, Koperasi dan UKM Kota Palembang, Yustianus, SE mengatakan, sebelumnya pendirian mini market hanya menggunakan SIUP. Namun, sejak dikeluarkannya Permendag No 53 tahun 2008, pendirian semakin diperketat.
"Mereka itu mengajukan bukan sebagai mini market, tapi sebagai Perusahaan Dagang (PD)," tegas Yustianus.
Sesuai dengan Permendag No 53 tahun 2008, dalam pendirian mini market harus memenuhi beberapa persyaratan seperti areal parkir, pengaruh ata dampak sosial yang ditimbulkan terhadap lingkungan, termasuk pasar tradisional dan toko-toko yang ada di sekeliling.
Seharusnya dalam pendirian mini market harus menggunakan sistem franchise atau waralaba bukan berdiri sendiri, tidak boleh di perkampungan, dalam komplek perumahan, dan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan 22.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar