KPU Kota Palembang dipastikan tanggal 16 Juli mendatang menggelar rekapitulasi hasil pilpres ditingkat KPU Kota Palembang. Kegiatan tersebut akan merekap data hasil rekapitulasi ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Palembang.
KPU Kota Palembang yakin bahwa rekap akan berjalan dengan lancar tanpa sanggahan berarti. Hal tersebut karena ditingkat rekap ditingkat PPK berjalan dengan mulus. Diperkirakan rekap dapat berjalan satu hari dari tiga hari yang alokasikan untuk rekap ditingkat KPU Kota Palembang, 16-18 Juli.
Anggota KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Karim menyatakan bahwa sejauh ini belum ada saksi dari masing-masing pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi dimasing-masing PPK. "Tidak ada formulir DA-3 (formulir keberatan) yang disampaikan ke KPU Kota Palembang dari masing-masing PPK. Artinya tidak ada saksi pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil rekap di PPK," katanya, Selasa (14/7).
Dijelaskan, meski nantinya ada keberatan dengan hasil rekapitulasi ditingkat KPU Kota Palembang maka tidak akan menghalangi bahkan menghentikan proses rekapitulasi ditingkat KPU Kota Palembang. Kepada saksi akan diberikan formulir keberatan terhadap hasil rekapitulasi. "Bila ada keberatan akan diselesaikan," tegas Karim.(Sripo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar