PALEMBANG, Sripo - KPU Provinsi Sumsel tidak memberi izin bagi KPU Kota Palembang yang ingin melakukan rekapitulasi lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Rekapitulasi suara hasil Pilpres 2009 tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani yang dihubungi mengatakan, dari hasil konsultasi KPU Provinsi Sumsel ke KPU diputuskan bahwa rekapitulasi ditingkat KPU kabupaten/kota sesuai jadwal. "Artinya KPU kabupaten/kota baru bisa merekap mulai tanggal 16 Juli mendatang. Izin yang kami minta tidak dikabulkan," ujar Efti, Kamis (9/7).
Menurut Efti keinginan dari pihaknya untuk mempercepat rekapitulasi karena melihat proses rekapitulasi ditingkat PPK se Kota Palembang nyaris rampung. Saat ini menurutnya PPK Seberang Ulu I dan Bukit Kecil telah menyerahkan hasil rekapitulasi ditingkat PPK.
"Tadi sebelum saya pulang dua PPK, Seberang Ulu I dan Bukit Kecil telah menyerahkan rekapitulasi suara hasil pilpres. Mungkin segera menyusul Ilir Timur II dan seterusnya," jelasnya.
Lebih lanjut, diperkirakan malam ini hasil rekapitulasi dari tiap PPK di Kota Palembang akan mengalir ke KPU Kota Palembang. Namun dengan adanya perintah tersebut maka rekapitulasi ditingkat KPU Kota Palembang belum bisa segera dilaksanakan karena harus sesuai jadwal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar