Kamis, 23 Juli 2009

Jaring Bus Kota Expired Trayek

PALEMBANG Sumeks – Kembali aparat gabungan Dinas Perhubungan Kota Palembang bekerja sama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Poltabes Palembang menjaring sejumlah angkutan umum dan pribadi roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas. “Kita ingin menjaring sejumlah bus kota dan angkot yang tidak memperpanjang izin trayeknya,” kata Kanit Patroli Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Syaiful B, kemarin (21/7), di sela-sela kegiatan yang dipusatkan di depan Masjid Agung.

Bus kota dan angkot ilegal jelas merugikan pemerintah. Pasalnya, bisa mengurangi setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota.

Selain itu, lanjutnya, operasi gabungan juga menertibkan sejumlah angkutan umum yang membandel. Khususnya, bus kota yang menutupi seluruh badan bus dengan stiker aneh-aneh. “Kita mengimbau kepada pemilik angkutan umum untuk mentaati dan mengoperasikan armadanya secara tertib,” ujar dia.

Sementara Kanit Dikyasa Satlantas Poltabes Palembang, AKP Romli R mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya juga ikut melakukan penertiban kelengkapan kendaraan yang terjaring operasi. “Kita memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan yang dibawa oleh sopir tersebut. Serta kita mengecek masa berlaku surat izin mengemudi miliki si pengendara mobil,” tandasnya.

Serta dalam hal itu, pihaknya juga memastikan pajak kendaraan bermotor tersebut apakah sudah dibayar secara lunas ataukah belum. Untuk hal ini, pihaknya akan memberikan penilangan kepada para pengendara kendaraan roda empat yang terjairng dalam operasi gabungan tersebut.

Dari kegiatan kemarin, berhasil terjaring sebanyak 7 unit bus kota yang masa berlaku (expired) trayeknya telah habis. Selanjutnya, bus yang terjaring tersebut harus mengurus kembali perpanjangan trayeknya di Dishub Kota Palembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar