Senin, 20 Juli 2009

Restoran Jangan Demonstratif

PALEMBANG Sumeks – Bulan Ramadan 1430 H yang segera disongsong umat muslim sedunia, Pemerintah Kota Palembang kembali memberlakukan aturan standar. Yaitu, melarang tempat hiburan dan restoran tidak boleh terlalu demonstratif dalam menjalankan usahanya.

“Seperti biasa tempat hiburan dan sejenisnya mesti tutuap pada H-3 dan H+3. Sudah ada SK dari Wali Kota palembang sudah dikeluarkan. Dan segera kita sampaikan ke pengusaha pemilik tempat hiburan,” kata Sekretaris Daerah Palembang H Marwan Hasmen seusai menghadiri pemusnahan barang minuman di halaman Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Palembang.

Larangan beroperasi itu dijelaskannya, dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang tentang Penertiban Kegiatan Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri.

Hal ini menurutnya untuk menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. Marwan juga mengatakan, pemerintah kota melalui instansi terkait selama bulan puasa akan tetap melakukan pengawasan secara intensif ke tempat-tempat hiburan. “Apabila ada pengusaha tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” Marwan menegaskan.

Bagaimana dengan rumah makan? Kata Marwan, pemilik hotel dan rumah makan diimbau jangan terlalu mencolok. “Rumah makan pada siang hari jangan terlalu demonstratif. Harus ditutup sebagian permukaannya dengan tabir. Sehingga tidak mengundang umat muslim untuk berniat membatalkan puasanya,” ujar Marwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar