Minggu, 18 Oktober 2009

2014, PBB Dikelola Pemda

PALEMBANG – Sektor perpajakan yang memberikan kontribusi tertinggi pendapatan negeri ini bakal terus dimaksimalkan penyerapannya. Salah satunya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak akan menyerahkan kuasa pengelolaan PBB kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda).

”Keputusannya sudah digulirkan. Tinggal masing-masing daerah kapan bisa siap menerapkannya. Dirjen memberi waktu hingga 2014,” kata Kabid Pelayanan, Penyuluhan (P2) dan Humas DJP Sumsel dan Babel, Yunus Darmono, kemarin (20/10).

Yunus mengatakan, penyerahan kuasa pengelolaan PBB kepada daerah dikarenakan pemda lebih mengetahui kondisi di lapangan. Seperti mutasi jual beli tanah, lokasi bangunan wajib pajak (WP) dan izin mendirikan bangunan (IMB). ”Sehingga nanti berapa jumlah besaran pajaknya ditentukan sendiri oleh pemda setempat,” ungkapnya.

Pemda Sumsel dan Babel sendiri, jelas Yunus, sedang berusaha menerapkan peraturan tersebut. Saat ini, Kanwil DJP sedang berkoordinasi memindahkan server menyangkut PBB ke masing-maisng Pemda Sumsel dan Babel. ”Kalau sudah siap, kita bisa duluan dari daerah lain,” ujarnya.

Dia menegaskan, keputusan anyar ini bakal lebih menguntungkan daerah. Pasalnya, penerimaan PBB sepenuhnya akan masuk ke kas daerah. ”Penerimaannya juga akan lebih maksimal, karena tingkat kepatuhan WP akan lebih meningkat,” tuturnya.

Saat ini, terang Yunus, awarness (kesadaran) masyarakat Sumsel dan Babel sebagai WP masih cukup rendah. Itu dilihat dari tingkat kepatuhan (jumlah wajib pajak yang yang mengembalikan surat pemberitahuan/SPT). Jumlahnya hanya 40 persen dan masih di bawah nasional yang mencapai 52 persen.

”Untuk PBB tetap bagus. WP lain yang masih banyak ngemplang. Tapi ada beberapa faktor juga yang mempengaruhi, seperti turunnya harga komoditas pada semester I lali,” beber dia.

Total, hingga triwulan III 2009, Kanwil DJP Sumsel dan Babel baru menghimpun pajak Rp4,3 triliun. Atau 64 persen dari target Rp6,7 triliun yang ditetapkan. ”Extra-effort, kami akan lebih memperhatikan bendahara yang masih aktif sebagai WP dan memprioritaskan 200 WP besar di setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Mudah-mudahan usaha tersebut bisa memenuhi target,” tukasnya.(Sumeks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar