Minggu, 25 Oktober 2009

Terminal Fiktif 7 Ulu Ditutup

PALEMBANG - Maraknya travel dan truk yang ngetem dan melintas di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang geram. Bersama Satlantas, Polsek 1 Ulu, koramil, kecamatan, dan Denpom, Dishub sepakat menutup terminal fiktif tersebut paling lambat 1 November.

“Kesepakatan itu hasil rapat koordinasi,” ujar Pathi R, kabid Pengawasan, Pengendalian, dan Operasional Dishub Kota Palembang, kemarin (25/10).

Sebelumnya, Dishub dan instansi terkait sudah menindak bersama-sama dengan cara mengawasi kawasan bawah Jembatan 7 Ulu selama satu bulan. "Efektif, tidak ada travel dan truk yang masuk. Tetapi, ketika personel kita tarik, travel ngetem dan truk melintas masuk lagi. Seolah-olah kita main kucing-kucingan dengan mereka," ujarnya.

Nah, per tanggal 1 November, jajaran Dishub bakal mangkal di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu hingga akhir tahun atau selama dua bulan dengan membuka posko (tenda) tim terpadu untuk mengantisipasi masuknya travel dan truk. "Kita akan buat pembatas alias traffic block permanen, yakni batu di pintu masuk bawah Jembatan sebelah kiri dan di bawah jembatan tempat biasa travel parkir," ujarnya.

Lanjutnya, akan ada dua titik yang dipasang traffic block. Namun, tidak ditutup sepenuhnya. Diupayakan ada pintu masuk antara traffic block untuk kendaraan pribadi baik motor, mobil serta angkutan umum (angkot) yang trayeknya melintas di bawah Jembatan Ampera.

Menurut Pathi, tidak boleh ada travel yang mangkal di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu, karena melanggar Perda 17 No 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal. "Mereka wajib masuk Terminal Karya Jaya, travel tidak boleh masuk kota.”

Pathi merinci, travel-travel yang biasa mangkal di bawah Jembatan Ampera. Antara lain, travel jurusan OKI, Lahat, Baturaja, dan Muara Enim. “Kalau masih membandel, akan dikenakan sanksi tilang. Selama ini memang kita lakukan tilang, tapi karena kendala terminal fiktif dengan tilang Rp10 ribu-Rp15 ribu, akibatnya tidak timbul efek jera. Dengan penegasan ini maka akan kita kandangkan bagi yang melanggar minimal 1 hari, untuk menebus dengan surat pernyataan," ujarnya.(Sumeks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar