PALEMBANG – Percepatan penyelesaian proyek Tanjung Api-Api (TAA) untuk sementara menemui jalan buntu. Jangankan memulai pelaksanaan, tahap awal melakukan beauty contest dengan mengundang para calon investor pun belum berhasil diwujudkan.
“Kita terkendala aturan hukum,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Yohanes H Toruan, kemarin. “Mau tidak mau kita harus taati. Kalau tidak, tentu ada pelanggaran hukum dan pasti bakal berurusan dengan hukum,” kata Yohanes lagi.
Nah, lantaran membentur aturan hukum itulah, dua konsultaan proyek TAA akhirnya mundur. Hal ini diakui Yohanes. “Sebenarnya bukan mundur. Tapi, karena memang mereka tidak bisa lagi melakukan pekerjaan. Bukan pula karena mereka tidak mampu. Itu tadi, hambatannya terbentur aturan.”
Lanjutnya, banyak hal yang tidak bisa dipenuhi. Salah satunya fisibility study (FS). Sejauh ini memang sudah ada pre-FS oleh Bethel. Namun, untuk FS-nya sendiri belum pernah dilakukan. Jelas, ini menghambat proses beauty contest para investor untuk memilih investor TAA.
“Kita akan cari pola baru yang diharapkan mampu menjadi jalan keluar kebuntuan masalah ini,” cetusnya. Pola baru tersebut diharapkan dapat menghindari benturan hukum yang terjadi sekarang.
Oleh sebab itu, Pemprov merasa perlu melakukan re-evaluasi secara total. Dengan mundurnya dua konsultan itu, secara otomatis kontrak yang telah ditandatangani batal demi hukum. Begitu pula nilai kontrak Rp7 miliar untuk konsultan hukum tidak dibayarkan.
Ke depan, belum bisa dipastikan apakah Pemprov akan menggandeng konsultan lain untuk percepatan proyek TAA. Semua, kata Yohanes, tergantung dengan pola baru yang akan dipilih. “Saat ini dituntut kreativitas dalam menemukan cara baru. Bukan berarti mulai dari nol lagi. Karena kalau itu artinya tidak ada kreativitas sama sekali,” tukasnya.
Mengingat, pada 25 Juni lalu Pemprov memilih dua konsultan untuk membantu dalam proses percepatan pemilihan investor dan pembangunan rel KA ke Tanjung Api-Api (TAA), pelabuhan dan kawasan industri di TAA. Yakni konsultan hukum dari PT HADS Partnership Law Firm dan konsultan keuangan PT Macquarie Capital Security Indonesia. Bahkan, disepakati untuk kontrak konsultan hukum PT HADS Partnership Law Rp7 miliar.
Kedua konsultan awalnya dipilih untuk membantu beauty contest calon investor TAA yang akan dilakukan Pemprov Sumsel. Dengan harapan, mendapatkan calon investor yang berkualitas dan memang terbaik untuk membangun kawasan tersebut. Proyek pembangunan jalur KA dan pelabuhan laut TAA ditargetkan selesai dalam waktu 3-4 tahun ke depan. Investor yang berminat di antaranya dari Iran, Arab Saudi, Emirat Arab, Korea dan India. Proyek ini mampu menyedot 100 ribu lebih tenaga kerja Sumsel.(Sumeks)
“Kita terkendala aturan hukum,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Yohanes H Toruan, kemarin. “Mau tidak mau kita harus taati. Kalau tidak, tentu ada pelanggaran hukum dan pasti bakal berurusan dengan hukum,” kata Yohanes lagi.
Nah, lantaran membentur aturan hukum itulah, dua konsultaan proyek TAA akhirnya mundur. Hal ini diakui Yohanes. “Sebenarnya bukan mundur. Tapi, karena memang mereka tidak bisa lagi melakukan pekerjaan. Bukan pula karena mereka tidak mampu. Itu tadi, hambatannya terbentur aturan.”
Lanjutnya, banyak hal yang tidak bisa dipenuhi. Salah satunya fisibility study (FS). Sejauh ini memang sudah ada pre-FS oleh Bethel. Namun, untuk FS-nya sendiri belum pernah dilakukan. Jelas, ini menghambat proses beauty contest para investor untuk memilih investor TAA.
“Kita akan cari pola baru yang diharapkan mampu menjadi jalan keluar kebuntuan masalah ini,” cetusnya. Pola baru tersebut diharapkan dapat menghindari benturan hukum yang terjadi sekarang.
Oleh sebab itu, Pemprov merasa perlu melakukan re-evaluasi secara total. Dengan mundurnya dua konsultan itu, secara otomatis kontrak yang telah ditandatangani batal demi hukum. Begitu pula nilai kontrak Rp7 miliar untuk konsultan hukum tidak dibayarkan.
Ke depan, belum bisa dipastikan apakah Pemprov akan menggandeng konsultan lain untuk percepatan proyek TAA. Semua, kata Yohanes, tergantung dengan pola baru yang akan dipilih. “Saat ini dituntut kreativitas dalam menemukan cara baru. Bukan berarti mulai dari nol lagi. Karena kalau itu artinya tidak ada kreativitas sama sekali,” tukasnya.
Mengingat, pada 25 Juni lalu Pemprov memilih dua konsultan untuk membantu dalam proses percepatan pemilihan investor dan pembangunan rel KA ke Tanjung Api-Api (TAA), pelabuhan dan kawasan industri di TAA. Yakni konsultan hukum dari PT HADS Partnership Law Firm dan konsultan keuangan PT Macquarie Capital Security Indonesia. Bahkan, disepakati untuk kontrak konsultan hukum PT HADS Partnership Law Rp7 miliar.
Kedua konsultan awalnya dipilih untuk membantu beauty contest calon investor TAA yang akan dilakukan Pemprov Sumsel. Dengan harapan, mendapatkan calon investor yang berkualitas dan memang terbaik untuk membangun kawasan tersebut. Proyek pembangunan jalur KA dan pelabuhan laut TAA ditargetkan selesai dalam waktu 3-4 tahun ke depan. Investor yang berminat di antaranya dari Iran, Arab Saudi, Emirat Arab, Korea dan India. Proyek ini mampu menyedot 100 ribu lebih tenaga kerja Sumsel.(Sumeks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar