PALEMBANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel secara bertahap, Selasa (13/10) antre membuat Kartu Pegawai Elektronik (KPE) di Balai Diklat Sumsel. Kartu pegawai baru ini dapat berfungsi sebagai Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg), pengganti kartu kuning (Askes), dan Kartu Pensiun (Taspen) hingga sebagai pengganti layanan Taperum (Bapertarum). Untuk tahun 2009 ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru mampu melayani 2340 pegawai dari 8000 lebih jumlah PNS di Pemprov Sumsel.
Pengamatan Sripo di Balai Diklat Sumsel, harusnya PT Sucofindo sebagai penyedia jasa layanan KPE di Sumsel menyiapkan delapan counter yang dilengkapi, komputer dan satu kamera digital untuk pengambilan gambar pegawai, seorang petugas operator dan alat rekam sidik jari. Hanya saja, PT Sucofindo menyediakan empat konter dimana setiap PNS yang diambil fotonya butuh waktu 2,5 menit. Akibatnya, dari target 600 pegawai, realisasinya hanya 400 orang PNS. Beberapa PNS pun sepertinya tidak sabaran harus menunggu giliran. Kendala ini belum termasuk gangguan tehnis, seperti komputer rusak (error), lampu mati dan sebagainya.
Abu, PNS di Badan Kesbanglinmas-Pol Sumsel terlihat mengajukan protes, kenapa rombongan dari Kesbanglinmas-Pol belum juga mendapat giliran. H Haris sebagai Kasubid Dokumentasi dan Administrasi Kepegawaian di BKD Sumsel mencoba memberikan penjelasan dan memintanya bersabar.
"Teman-teman yang dipanggil, mereka yang sudah mengisi formulir data," katanya. "Pemanggilan pun dilakukan bertahap, yakni 10 orang setelah itu 10 orang lagi," jelas Haris.
Kepada Sripo, Haris mengatakan, untuk tahun anggaran 2009 ini dan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 07 Tahun 2008 tentang kartu pegawai Negeri Sipil, untuk Sumsel baru dijatai 2340 pegawai. Sisanya, baru akan dilanjutkan di 2010. "Saya tidak tahu berapa anggarannya. Semua ditanggung BKN, BKD Sumsel hanya mengerahkan PNS untuk pengambilan gambar dan sidik jari," katanya.
Seperti diketahui, KPE dapat digunakan sebagai Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg), Pengganti Kartu Kuning (ASKES), Pengganti Kartu Pensiun (Taspen), Kartu Layanan Taperum (Bapertarum), juga sebagai
Dompet Elektronik (e-wallet) dan Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan) sesuai PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi), kedepannya KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol). "Di Sumsel, KPE dapat sebagai kartu ATM di Bank Sumsel," jelas Kabag Humas Pemprov Sumsel, Tonthowi yang juga mengikuti proses pengambilan gambar dan ikut antre bersamaan ratusan PNS lainnya.(Sripo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar