PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel sedang menyusun rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang pembentukan tim yustisi. Tim ini beranggotakan satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) provinsi, kepolisian, kejaksaan, TNI, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lainnya.
“Keanggotaan tim nantinya akan diatur dalam pergub. Rapat hari ini (kemarin, red) baru pembahasan tahap awal,” ungkap Kasat Pol PP Sumsel, H Ubaidillah SH, usai rapat, kemarin.
Dijelaskannya, tim yustisi nantinya akan menegakkan aturan-aturan yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda) dan pergub. Sebab, perda dan pergub ini mengatur semua kalangan, makanya keanggotaan tim yustisi juga diambil dari beberapa instansi yang berwenang. “Tim akan awasi penerapan perda dan pergub di dinas/instansi yang bermasalah dan tidak mampu diselesaikan dinas/instansi itu. Kita yang akan turun menyelesaikannya. Secara umum baru seperti itulah gambarannya,” cetus Ubaidillah.
Salah catu contohnya, pajak air bawah tanah yang diperoleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel masih sangat minim. Nah, masalah ini akan dikaji. Kemudian, tim akan turun memastikan siapa saja yang menggunakan air bawah tanah. “Itu kan ada pajaknya dan diatur dalam perda. Pajaknya untuk menambah PAD. Kalau penerimaanya kecil, artinya banyak yang tidak bayar pajak. Ini akan kita selidiki.”
Apalagi, tambah dia, keberadaan tim yustisi untuk tingkat provinsi. Pendek kata, masalah-masalah yang tidak selesai oleh dinas/instansi di kabupaten/kota dapat ditarik. “Kita sifatnya lintas kabupaten/kota,” kata Ubaidillah lagi. Tim yustisi bakal melakukan sidak yustisi. Dalam waktu singkat langsung ambil keputusan dan jatuhkan sanksi.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Mukti Sulaiman SH MHum menambahkan, keberadaan tim yustisi dalam upaya penegakkan hukum terkait pelaksanaan perda dan pergub yang ada. Dikatakan, ide membentuk tim karena banyaknya perda maupun pergub yang tidak berjalan maksimal. “Sebenarnya ide ini sudah lama. Tapi kondisi sekarang tampaknya saat yang tepat,” ucapnya.
Tim yustisi akan diketuai Sekda Sumsel dibantu asisten pemerintahan, satuan Pol PP, serta wakil dari instansi berwenang lainnya. Soal perda atau pergub mana yang tidak berjalan maksimal, itulah yang nanti akan dikaji setelah tim yustisi ini terbentuk.(Sumeks)
“Keanggotaan tim nantinya akan diatur dalam pergub. Rapat hari ini (kemarin, red) baru pembahasan tahap awal,” ungkap Kasat Pol PP Sumsel, H Ubaidillah SH, usai rapat, kemarin.
Dijelaskannya, tim yustisi nantinya akan menegakkan aturan-aturan yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda) dan pergub. Sebab, perda dan pergub ini mengatur semua kalangan, makanya keanggotaan tim yustisi juga diambil dari beberapa instansi yang berwenang. “Tim akan awasi penerapan perda dan pergub di dinas/instansi yang bermasalah dan tidak mampu diselesaikan dinas/instansi itu. Kita yang akan turun menyelesaikannya. Secara umum baru seperti itulah gambarannya,” cetus Ubaidillah.
Salah catu contohnya, pajak air bawah tanah yang diperoleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel masih sangat minim. Nah, masalah ini akan dikaji. Kemudian, tim akan turun memastikan siapa saja yang menggunakan air bawah tanah. “Itu kan ada pajaknya dan diatur dalam perda. Pajaknya untuk menambah PAD. Kalau penerimaanya kecil, artinya banyak yang tidak bayar pajak. Ini akan kita selidiki.”
Apalagi, tambah dia, keberadaan tim yustisi untuk tingkat provinsi. Pendek kata, masalah-masalah yang tidak selesai oleh dinas/instansi di kabupaten/kota dapat ditarik. “Kita sifatnya lintas kabupaten/kota,” kata Ubaidillah lagi. Tim yustisi bakal melakukan sidak yustisi. Dalam waktu singkat langsung ambil keputusan dan jatuhkan sanksi.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Mukti Sulaiman SH MHum menambahkan, keberadaan tim yustisi dalam upaya penegakkan hukum terkait pelaksanaan perda dan pergub yang ada. Dikatakan, ide membentuk tim karena banyaknya perda maupun pergub yang tidak berjalan maksimal. “Sebenarnya ide ini sudah lama. Tapi kondisi sekarang tampaknya saat yang tepat,” ucapnya.
Tim yustisi akan diketuai Sekda Sumsel dibantu asisten pemerintahan, satuan Pol PP, serta wakil dari instansi berwenang lainnya. Soal perda atau pergub mana yang tidak berjalan maksimal, itulah yang nanti akan dikaji setelah tim yustisi ini terbentuk.(Sumeks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar